SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Sidang kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen dengan agenda pembacaan tanggapan jaksa atas pledoi (replik) terdakwa Antasari Azhar masih berjalan. Jaksa membeberkan setidaknya dua kebohongan Antasari saat diperiksa sebagai terdakwa.

“Pada saat diperiksa, terdakwa telah membuat kebohongan,” kata salah satu jaksa penuntut umum M Pandiangan replik dalam sidang kasus pembunuhan Nasrudin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Selasa (2/2).

Promosi Jaga Keandalan Transaksi Nasabah, BRI Raih ISO 2230:2019 BCMS

Kebohongan pertama, lanjut Pandingan, Antasari mengaku menerima laporan kasus korupsi di PT RNI dari korban di kantor KPK secara lisan. Laporan tersebut kemudian dilanjutkan ke Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah secara lisan pula.

“Tapi ketika ditanya oleh penasihat hukum, terdakwa mengatakan berbeda. Laporan itu diterima secara tertulis,” ungkap Pandiangan.

Kebohongan lainnya, lanjut jaksa di Kejati Banten itu, Antasari merasa tidak takut dan terganggu mendapatkan teror dari Nasrudin terkait dugaan pelecehan seksual terhadap Rhani. Namun, ketika Polri membentuk tim untuk menyelidiki teror tersebut, Antasari merasa lebih nyaman.

“Di satu sisi terdakwa merasa tidak terancam, namun, di sisi lain, terdakwa menjadi nyaman,” ucap Pandiangan.

dtc/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya