SOLOPOS.COM - Jonru (Istimewa/Facebook)

Jonru Ginting dilaporkan ke polisi karena dianggap menghina Presiden Jokowi. Polisi pun siap menindaklanjuti.

Solopos.com, JAKARTA — Pemilik akun Jonru Ginting dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan ujaran kebencian. Laporan itu terkait unggahan Jonru di media sosial yang dianggap menghina dan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Polisi pun siap menyelidikinya.

Promosi Jangkau Level Grassroot, Pembiayaan Makro & Ultra Mikro BRI Capai Rp622,6 T

Jonru dilaporkan oleh seorang warga bernama Muanas Alaidid gara-gara melalui akun Facebooknya, Jonru mempertanyakan asal-usul Jokowi. Jonru menyebut Jokowi satu-satunya Presiden Indonesia yang belum jelas orangtuanya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Argo Prabowo mengatakan, penyidik akan bersikap profesional atas laporan terhadap Jonru Ginting. Penyidik akan segera menindak lanjuti laporan tesebut untuk mencari tahu apakah mengandung pidana atau tidak.

“Dari Krimsus akan melakukan penyelidikan kasus itu apakah nanti setelah kita meminta konfirmasi dari para saksi dan saksi ahli juga kita undang apakah ini memenuhi unsur pidana apa tidak,” kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/9/2017).

Kendati demikian, Argo belum dapat memastikan konten apa saja yang melawan hukum. Pasalnya, penyidik masih perlu menelisik akun Jonru untuk ditunjukkan ke para saksi ahli sebagai orang yang mempunyai kapasitas menilai.

“Nanti kita periksa dulu, nanti kira-kira itu apa, kemudian perkataan dia atau tulisan dia apakah itu pidana apa bukan, kemudian saksi ahli dari UU ITE, saksi pidana dan saksi ahli dari Kejaksaan yang akan menilai itu memenuhi unsur pidana apa enggak,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya