SOLOPOS.COM - Wiranto (Dok/JIBI)

Solopos.com, JAKARTA– Setara Institute menilai klarifikasi yang dilakukan oleh Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Wiranto dan bantahan dari kubu Prabowo Subianto terkait dalang penculikan belasan aktivis mahasiswa serta pemecatan Prabowo dari militer, harus dipandang melalui dua nalar yakni nalar politik dan hukum.

Penegasan tersebut disampaikan Ketua Setara Insitute, Hendardi di Jakarta, Jumat (20/6/2014).

Promosi Keren! BRI Jadi Satu-Satunya Merek Indonesia di Daftar Brand Finance Global 500

“Klarifikasi Wiranto dan bantahan kubu Prabowo Subianto semakin memperjelas bahwa pemecatan Prabowo Subianto dari ABRI harus dipandang dengan dua nalar,” tuturnya.

Berdasarkan nalar politik, menurut Hendardi sudah menegaskan bahwa Prabowo terlibat dalam penculikan belasan aktivis pada tahun 1998 yang dilakukan atas inisitif Prabowo sendiri sewaktu masih berkarir di militer sebagai Danjen Kopassus.

“Nalar politik menegaskan bahwa Prabowo Subianto terlibat penculikan atas inisiatif sendiri, karena itu diberhentikan, meskipun Keppres menyebutkan diberhentikan dengan hormat. Keppres adalah produk politik,” kata Hendardi.

Kemudian lanjut Hendardi, jika ditinjau berdasarkan nalar hukum, Prabowo jelas-jelas bersalah dalam perkara tersebut, karena itu Prabowo diberhentikan dari dinas kemiliteran. Namun, Prabowo tidak dibawa ke pengadilan militer dan pengadilan HAM karena faktor politik.

“Artinya, keterlibatan Prabowo Subianto yang terang benderang itu belum diproses secara hukum, dan karenanya pula tuntutan agar Prabowo Subianto dibawa ke pengadilan HAM akan terus menguat,” ujar Hendardi.

Dengan demikian Hendardi menyayangkan sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang telah meloloskan Prabowo sebagai capres. Pasalnya menurut Hendardi, Prabowo tidak tepat untuk menjadi pemimpin negara.

“Semestinya KPU tidak meloloskan Prabowo Subianto sebagai kandidat presiden dengan fakta itu cukup untuk menilai bahwa Prabowo Subianto tercela dan tidak pantas menjadi calon pemimpin Negara tanpa harus ada putusan pengadilan yang tetap,” tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya