SOLOPOS.COM - Calon presiden nomor urut 1 Prabowo Subianto dan tim sukses serta pendukung setianya menanggapi rekapitulasi suara Pilpres 2014 (Endang Muchtar/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA — Indonesia Police Watch (IPW) meyakini tugas Polri akan lebih berat setelah saksi Prabowo Subianto menarik diri pada saat proses rekapitulasi suara pilpres 2014 yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Selasa (22/7/2014).

Pasalnya, IPW memprediksi akan terjadi gejolak sosial politik di masyarakat setelah terjadi penolakan yang dilakukan Prabowo Subianto terkait hasil pilpres yang telah ditetapkan KPU. Penegasan tersebut disampaikan Ketua Presidium IPW, Neta S. Pane dalam siaran persnya di Jakarta, Rabu (23/7/2014).

Promosi BRI Peduli Ini Sekolahku, Wujud Nyata Komitmen BRI Bagi Kemajuan Pendidikan

“Mengantisipasi gejolak sosial politik di masyarakat pasca penolakan Prabowo,” tuturnya.

Selain itu, IPW juga mendesak Polri untuk segera mempidanakan Prabowo Subianto karena telah menolak dan menarik diri dari Pilpres 2014 yang telah ditetapkan KPU. Menurut Pasal 245 ayat 1 UU Pilpres, menarik diri atau mundur dari proses pilpres adalah kejahatan demokrasi.

Kemudian dalam Pasal 245 ayat 2, UU Pilpres juga disebutkan bahwa pimpinan partai politik atau gabungan pimpinan partai politik yang dengan sengaja menarik calonnya dan atau pasangan calon yang telah ditetapkan oleh KPU sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran kedua.

Kedua hal tersebut dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan lalu denda paling sedikit Rp50 miliar dan paling banyak Rp100 miliar. “Prabowo akan terancam pidana penjara dan denda,” kata Neta S. Pane.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya