SOLOPOS.COM - Presiden Joko Widodo alias Jokowi. (JIBI/Solopos/Antara/Harviyan Perdana Putra)

Presiden Jokowi mempersilakan kelompok penolak Perppu Ormas menggugat secara hukum melalui MK.

Solopos.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempersilakan pihak yang tidak setuju dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 2/2017 tentang Ormas untuk menempuh jalur hukum.

Promosi BRI Pastikan Video Uang Hilang Efek Pemilu untuk Bansos adalah Hoaks

Presiden mengatakan pemerintah memberikan ruang kepada masyarakat yang menentang produk hukum pemerintah. Ruang tersebut berupa jalur hukum yang diberikan pemerintah sebagai negara hukum.

“Yang tidak setuju dengan Perppu Ormas misalnya, silahkan tempuh jalur hukum. Kita negara hukum,” kata Presiden Jokowi dalam keterangan resmi, Minggu (16/7/2017).

Kendati demikian, dia ingin Indonesia tetap utuh sebagai negara kesatuan dan tidak ingin ada pihak lain yang ingin merongrong masa depannya. Pihaknya mengingatkan adanya sejumlah ancaman terhadap kebangsaan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Ancaman yang berkembang menjadi multidimensi, yakni berupa ideologi, politik, ekonomi, dan sosial budaya.

Oleh karena itu, Presiden Jokowi menegaskan pemerintah tidak akan tinggal diam apabila terjadi upaya-upaya yang dapat merusak dan meruntuhkan demokrasi NKRI. Pemerintah menyadari keberagaman dan ideologi Pancasila yang dimiliki Indonesia merupakan sebuah anugerah yang harus terus dijaga dan dipelihara.

“Kalau ada yang masih ingin menolak Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara dan mengganti pandangan negara dengan ideologi yang lain, apakah akan kita biarkan? Saya sampaikan, tidak,” tegas Presiden.

Selain itu, Presiden juga akan terus berupaya mengawasi dan mengendalikan segala ancaman dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi negara. “Kita tidak akan membiarkan, baik itu ormas, individu, yang menyalahgunakan kebebasan yang telah diberikan, negara harus berani mengendalikan dan mengontrol karena memang adalah fungsi negara,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya