SOLOPOS.COM - Aktivitas proyek pembangunan salah satu pulau kawasan reklamasi Teluk Jakarta di Pantai Utara Jakarta, Selasa (5/4/2016). Pemprov DKI Jakarta menyatakan sebanyak delapan dari 17 pulau yang akan dibangun melalui proyek reklamasi Teluk Jakarta telah memiliki izin pelaksanaan. (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A)

Reklamasi Jakarta masih dihentikan. Jokowi ingin proyek itu tak dikendalikan swasta, tapi dikontrol pemerintah.

Solopos.com, JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan moratorium reklamasi Teluk Jakarta akan tetap dilakukan. Meski demikian, dia menegaskan bahwa pengembang atau investor tidak bisa mengatur (in charge) terlalu dalam megaproyek tersebut.

Promosi BRI Catat Setoran Tunai ATM Meningkat 24,5% Selama Libur Lebaran 2024

“Investor harus tetap dihargai, tetapi kami tidak ingin diatur pengembang. Justru, investor harus tunduk dengan aturan pemerintah,” ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (27/4/2016).

Lebih lanjut, dirinya masih menunggu beleid baru yang untuk menyamakan persepsi soal moratorium reklamasi dengan pemerintah pusat. Yang dimaksud pemerintah antara lain Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kemenko Maritim, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.

“Nanti kami dan pemerintah pusat akan mencocokkan dengan peraturan baru. Butuh waktu sekitar enam bulan untuk menyamakan persepsi,” katanya.

Meski akan ada aturan baru, Ahok menuturkan beleid lama tidak akan dibatalkan. Aturan lama yang menyebutkan proyek reklamasi Teluk Jakarta, misalnya Keppres No. 52/1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta dan Perpres No. 54/2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur.

“Perpres lama enggak akan dibatalkan,” imbuhnya.

Permintaan menghentikan reklamasi pernah terjadi 2003. Kementerian Lingkungan Hidup saat itu menuntut pembatalan izin reklamasi lantaran dianggap merusak lingkungan. Namun, tuntutan ini digugat balik oleh pengembang dan akhirnya Mahkamah Agung pada 2011 memenangkan gugatan ini.

Setelah 2012, proyek reklamasi Teluk Jakarta pun kembali berlanjut. Pada 2014, Ahok mengeluarkan sejumlah izin untuk memulai pengerukan. Izin tersebut di antaranya adalah izin Pulau F kepada PT Jakarta Propertindo dengan SK Gubernur Nomor 2268 Tahun 2015 pada 22 Oktober 2015.

Izin Pulau I kepada PT Jaladri Pakci dengan SK Gubernur No. 2269/2015 pada 22 Oktober 2015. Izin Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol dengan SK Gubernur No. 2485/2015 pada 22 Oktober 2015. Izin Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra dengan SK Gubernur No. 2238/2014 tertanggal 22 Desember 2014.

Saat ini, pengembang yang tengah melaksanakan proses reklamasi a.l. PT Kapuk Naga Indah (anak usaha PT Agung Sedayu), PT Muara Wisesa Samudra (anak usaha PT Agung Podomoro Land Tbk.), PT Pelindo II, dan PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya