SOLOPOS.COM - Warga menunjukkan sertipikat tanah usai diserahkan dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Taman Budaya Raden Saleh, Semarang, Jawa Tengah, Senin (8/1/2024). Pemkot Semarang menyerahkan sebanyak 1.024 sertipikat tanah yang dilakukan dengan pendaftaran serentak melalui program percepatan PTSL sebagai upaya memberikan hak hukum bukti kepemilikan tanah kepada masyarakat penerima sertipikat. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/Spt.

Solopos.com, SOLO — Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan masyarakat agar melakukan penghitungan cermat sebelum menggadaikan sertifikat tanah untuk meminjam uang dari bank.

Menurut Jokowi, praktik menggadaikan sertifikat tanah ke bank sangat umum di kalangan masyarakat, apalagi yang baru diterima dari pemerintah.

Promosi Oleh-oleh Keripik Tempe Rohani Malang Sukses Berkembang Berkat Pinjaman BRI

Mboten nopo-nopo disekolahke (tidak apa-apa digadaikan), ini dipakai untuk agunan mboten nopo-nopo, tetapi dihitung kalau mau pinjam bank saget nyicil mboten bulanane (bisa membayar cicilannya tidak setiap bulan)?” kata Presiden Jokowi ketika membagikan 3.000 sertifikat tanah bagi warga di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Selasa (23/1/2024).

Presiden merasa perlu mengingatkan masyarakat agar betul-betul mengkalkulasi sebelum menggadaikan sertifikat guna mencegah tunggakan utang di bank.

Menurut dia, dana yang dipinjam masyarakat dari bank harus digunakan seluruhnya untuk modal usaha atau kerja, bukan malah dibelikan barang konsumsi seperti kendaraan bermotor.

“Jadi kalau pinjam (dari bank), saya titip pesan agar dipakai semua untuk modal usaha. Jangan dipakai untuk barang konsumsi. Nanti kalau usahanya sampun mlaku (sudah berjalan), kalau dapat untung mau beli motor atau mobil monggo (silakan), dibeli dari keuntungan bukan dari pokok pinjaman,” kata dia sebagaimana dilansir Antara. 

Dalam kesempatan tersebut, Presiden Jokowi mengatakan program pembagian sertifikat tanah, yang hingga tahun 2023 telah mencapai 110 juta sertifikat untuk masyarakat, merupakan solusi dalam menyelesaikan sengketa lahan.

Dia juga menegaskan bahwa sertifikat sangat penting sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya