SOLOPOS.COM - Poster Jokowi (JIBI/Solopos/Antara/Zabur Karuru)

Solopos.com, JAKARTA — Indonesia Police Watch menilai aksi penyadapan terhadap Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo alias Jokowi, merupakan kejahatan tingkat tinggi. IPW berpendapat Polri harus segera mengusut kasus ini dan menangkap pelakunya.

Menurut Neta S. Pane, hal tersebut dikarenakan penyadapan dilakukan kepada Gubernur DKI Jakarta yang merupakan simbol pemerintahan daerah. “Aksi penyadapan ini tentunya tidak dilakukan sembarangan orang, mengingat sistem pengamanan di rumah dinas tersebut sangat ketat dan rapat,” ujar Neta dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Jum’at (21/2/2014)

Promosi Kredit BRI Tembus Rp1.308,65 Triliun, Mayoritas untuk UMKM

Meskipun hingga saat ini Jokowi belum melaporkan aksi penyadapan terhadap dirinya, Neta menganggap Polri seharusnya turut menyelediki dan menyidik kasus ini. Neta juga menyarankan agar Polri juga menyelidiki apakah pejabat lama Pemprov DKI Jakarta juga terlibat.

Lain halnya dengan tanggapan dari pihak kepolisian, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Agus Rianto, mengatakan untuk menangani suatu perkara, Polri harus terlebih dahulu menerima laporan dari korban atau saksi yang mengetahui kejadian. Namun, walaupun Jokowi belum melaporkan aksi penyadapan, Agus mengatakan pihaknya telah menyiapkan langkah-langkah penanganan.

“Teman-teman yang berkompeten menangani hal tersebut telah melakukan langkah-langkah untuk nanti apabila hal tersebut dapat diproses dan ditindak lebih lanjut,” tukas Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya