Promosi Jaga Jaringan, Telkom Punya Squad Khusus dan Tools Jenius
Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Solo, Budhy Hertantiyo, Senin (10/9/2012), mengungkapkan Ketua PN Solo, Herman H Hutapea, telah menunjuk tiga orang hakim. Bertindak sebagai hakim ketua adalah Nurdiyatmi sedangkan Sinuraya dan Sukur Susetyo menjadi hakim anggota. Sidang pertama perkara gugatan perdata ratusan miliaran rupiah dengan tergugat orang nomor satu di Solo itu, akan dilaksanakan pada Rabu (26/9/2012) pukul 09.00 WIB mendatang.
“Kami sudah melayangkan pemberitahuan tentang pelaksanaan sidang ini baik kepada pihak tergugat maupun penggugat,” ulas Budhy. Ia lebih jauh mengungkapkan agenda dalam sidang itu yakni mediasi. Hal itu merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Perma tersebut menjelaskan bahwa merupakan salah satu proses penyelesaian sengketa yang lebih cepat dan murah. Selain itu, dapat memberikan kesempatan yang lebih besar kepada pihak-pihak untuk menemukan penyelesaian dan memuaskan yang memenuhi rasa keadilan.
“Tenggang waktu mediasi itu 40 hari. Dalam sidang nanti menggunakan lembaga mediator. Jika dalam mediasi tersebut pihak-pihak yang bersengketa tak menemukan penyelesaian sidang dilanjutkan,” jelas Budhy. Ia menyambung, pelaksanaan sidang memakan waktu lebih dari dua pekan dari penunjukan hakim karena pihak kuasa hukum penggugat yakni Srihadi Fahrudin dan Sri Widodo, berkedudukan di Sleman. Atas alasan itu PN Solo melayangkan panggilan harus melalui PN Sleman, Yogyakarta. Oleh karenanya proses itu membutuhkan waktu sedikit lama.
Ditambahkan Budhy, sidang itu harus dihadiri kedua belah pihak penggugat maupun tergugat. Keduanya boleh menunjuk kuasa hukum atau hadir secara langsung. Jika salah satu pihak tidak ada yang mewakili sidang akan ditunda.
Seperti diberitakan, Jokowi digugat secara perdata oleh kelompok orang yang mengatasnamakan Tim Pembela Rakyat Solo (TPRS) senilai miliaran rupiah. Gugatan itu dilayangkan secara resmi ke Pengadilan Negeri Solo, Senin (3/9) lalu. TPRS merasa Jokowi telah ingkar janji. Gugatan itu bernomor 173/PDTG/2012/PN.SKA. Pihak penggugat adalah Paidi warga Kandangsapi, Jebres, Solo dan Aris Setiawan warga Sudiroprajan, Jebres, Solo. Dalam gugatan itu kedua penggugat menuntut ganti rugi secara material sebesar Rp143.980.940.000 dan secara imaterial sebesar Rp200 miliar.
Isi gugatan itu, penggugat merasa Jokowi telah mengingkari janjinya. Menurut penggugat, Jokowi telah berjanji akan melaksanakan akan menyelesaikan tugas hingga berakhirnya masa jabatan nanti dan membuat Solo menjadi berseri. Kenyataannya, Jokowi saat ini telah mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI.