SOLOPOS.COM - Annas Maamun (Istimewa/www.riaukepri.com)

Solopos.com, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan grasi kepada terpidana kasus alih fungsi lahan di Provinsi Riau Annas Maamun. Anas yang juga mantan Gubernur Riau tersebut mendapat grasi dari Jokowi yang ditetapkan pada 25 Oktober 2019 lalu.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto membenarkan pemberian grasi tersebut.

Promosi Direktur BRI Tinjau Operasional Layanan Libur Lebaran, Ini Hasilnya

Melalui keterangan resminya, Annas mendapat grasi dari Jokowi berdasarkan Keputusan Presiden No 23/G/2019 tentang Pemberian Grasi. Namun, dia tak merinci alasan Jokowi memberi grasi tersebut.

Ade mengatakan bahwa pemberian grasi atau pemotongan masa hukuman terhadap Annas selama satu tahun. Artinya, dia akan bebas pada tahun depan mengingat sebelumnya telah divonis 7 tahun penjara di tingkat kasasi.

SKB 11 Menteri Penanganan Radikalisme: Like dan Retweet Pun Bisa Dilaporkan

"Menurut data pada sistem data base pemasyarakatan, bebas awal 3 Oktober 2021, setelah mendapat grasi pengurangan hukuman selama 1 tahun diperhitungkan akan bebas 3 Oktober 2020," kata Ade, Selasa (26/11/2019).

Kendati demikian, Ade menuturkan bahwa denda senilai Rp200 juta, subsider enam bulan kurungan yang dibebankan pada Annas tetap berlaku. "Denda telah dibayar tanggal 11 juli 2016," tuturnya.

Indonesia Kalahkan Thailand, Agnez Mo Disarankan Tiru Miyabi

Saat ini, Annas mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Pada 2015, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Bandung menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Annas.

Dia dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap dalam kasus suap alih fungsi kawasan hutan senilai Rp5 miliar di Riau. Annas lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 2018.

Kenapa Harus Ahok? Kementerian BUMN: Karena Dia Tidak Bisnis Migas

Hanya saja, upaya itu ditolak MA dan malah memperberat hukumannya menjadi tujuh tahun penjara. Pada perkembangan kasus ini, KPK juga telah menetapkan tersangka lainnya. Mereka adalah beneficial owner Darmex Agro dan Duta Palma Group, Surya Darmadi; korporasi PT Palma Satu; dan Legal Manager PT Duta PaIma Group Suheri Terta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya