SOLOPOS.COM - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate (kanan) mengikuti sidang putusan kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 dari BAKTI Kemenkominfo tahun 2020 sampai 2022 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/11/2023). Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Johnny G Plate dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta pidana tambahan membayar uang pengganti Rp15,5 miliar. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/aww.

Solopos.com, JAKARTA — Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate tak terima hukuman 15 tahun yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (8/11/2023).

Politikus Partai Nasdem itu langsung menyatakan banding. Selain dihukum 15 tahun, Johnny G. Plate juga diharuskan membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan pidana kurungan serta uang pengganti Rp15,5 miliar.

Promosi BRI Hadiahkan Mobil dan Logam Mulia kepada Pemenang Super AgenBRILink

“Banding hari ini juga,” kata penasihat hukum Johnny G Plate seperti dikutip Solopos.com dari Antara, Kamis (9/11/2023).

Selain Johnny Plate, mantan Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo Anang Achmad Latif divonis 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan serta uang pengganti Rp5 miliar.

Sama dengan Plate, Anang juga menyatakan banding atas vonis majelis hakim terhadap dirinya.

Sedangkan mantan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto menyatakan pikir-pikir atas vonis terhadap dirinya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut Johnny Plate 15 tahun tahun penjara dan uang pengganti Rp17,8 miliar subsider 7,5 tahun penjara.

Dalam dakwaannya JPU menyatakan Johnny G Plate dan para terdakwa lainnya melakukan dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo tahun 2020-2022.

Pada surat dakwaan disebutkan sejumlah pihak mendapat keuntungan dari proyek pembangunan tersebut, yaitu Johnny G. Plate menerima uang sebesar Rp17,8 miliar; Anang Achmad Latif menerima uang Rp5 miliar; dan Yohan Suryanto menerima Rp453,6 juta.

Selanjutnya, Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitechmedia Sinergy menerima Rp119 miliar; Windi Purnama menerima Rp500 juta; Muhammad Yusrizki menerima Rp50 miliar dan 2,5 juta dolar AS; Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk paket 1 dan 2 menerima Rp2,9 triliun; Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk Paket 3 menerima Rp1,5 triliun; dan Konsorsium IBS dan ZTE paket 4 dan 5 mendapat Rp3,5 triliun. Total korupsi di Kominfo merugikan negara Rp8 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya