SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Wakil Presiden M Jusuf Kalla mengatakan beberapa anggota kabinet yang terpilih sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) harus segera menentukan pilihannya karena menteri tidak boleh merangkap jabatan sebagai anggota DPR.

“Kalau tidak mau jadi menteri, harus mundur,” kata Wapres M Jusuf Kalla usai Sholat Jumat di kantor Wapres Jakarta, Jumat (4/9), terkait beberapa menteri yang terpilih sebagai anggota DPR namun belum mengajukan pengunduran diri.

Promosi BRI Group Buka Pendaftaran Mudik Asyik Bersama BUMN 2024 untuk 6.441 Orang

Wapres menjelaskan bahwa pelantikan anggota DPR dilakukan 1 Oktober 2009, sementara masa berakhirnya pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wapres Jusuf Kalla sampai 20 Oktober 2009.

“Jadi (aturannya) tak boleh merangkap. Kalau tak mau mundur berarti harus mundur dari kabinet,” kata Wapres.

Namun ketika ditanyakan apakah Presiden SBY harus melakukan pemecatan kepada menteri yang terpilih sebagai anggota DPR, Wapres menegaskan jika dilantik sebagai anggota DPR otomatis gugur salah satu.

“Ini (hanya) soal pilihan,” kata Wapres.

Beberapa menteri yang saat ini terpilih sebagai anggota DPR  antara lain Menpora Adyaksa Daut, Menbudpar Jero Wacik, Menpan Taufik Effendy serta Menteri Kelautan Fredy Numberi.

Namun para menteri tersebut hingga saat ini belum menentukan sikap apakah akan memilih sebagai anggota DPR  atau tetap menjadi menteri sampai berakhirnya Pemerintahan SBY.

ant/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya