SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie menilai penetapan mantan Kabareskrim Komisaris Jenderal Susno Duadji sebagai tersangka berlebihan.

Ia melihat kepolisian terkesan mencari-cari kesalahan. “Kasus Susno itu, kalau dicari-cari salah pasti ada-ada saja,” kata Jimly usai melayat putra Adnan Buyung Nasution, di rumah duka, Jalan Poncol Lestari, Jakarta, Sabtu (15/5).

Promosi Video Uang Hilang Rp400 Juta, BRI: Uang Diambil Sendiri oleh Nasabah pada 2018

Menurut Jimly, kepolisian tidak perlu memberikan status tersangka kepada Susno. Mantan Kabareskrim ini cukup dikenakan sanksi berupa pelanggaran kode etik kepolisian jika dianggap sebagai pengacau institusi Polri.

“Saya kira tidak tepat juga dijadikan tersangka, namun kita juga tidak boleh membiarkan pejabat mengobrak-abrik institusi tempat dia bertugas. Paling-paling dikenakan pelaggaran kode etik. Herannya  kenapa Irwasum Mabes Polri malah menganggap tidak melanggar kode etik,” kata Jimly.

Dia menambahkan, aparat penegak hukum hendaknya menunjukkan posisi yang tepat dalam penanganan perkara hukum. Selain menegakan hukum, aparat juga harus mengedepankan penegakan keadilan.

Ada kondisi dilematis. Di satu sisi, Susno dianggap tengah berusaha menegakkan kebenaran sehingga mendapat dukungan masyarakat luas. Namun, di sisi lain kasusnya masuk ke ranah politik.

“Kalau sekadar menegakkan aturan tanpa tahu tindakan yang harus dikerjakan untuk keadilan, tidak ada artinya. Saya kira publik bisa terima salahnya Susno, dan saya juga tidak menanggap dia sempurna,” katanya.

Tindakan pengenaan sanksi untuk Susno, lanjutnya, juga bisa dijadikan pembelajaran kepada pejabat di instansi lain untuk tidak gegabah mengobrak-abrik institusinya.

vivanews/ tiw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya