SOLOPOS.COM - Ilustrasi kiprah Partai Golongan Karya (Golkar). (JIBI/Bisnis/Dwi Prasetya)

Caleg Golkar di Jabar dilarang kawin lagi jika terpiih.

Solopos.com, BANDUNG — DPD Partai Golkar membuka penjaringan terbuka calon legislatif (caleg) tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk Pemilu 2019 dari 1 Mei-27 Juli 2017. Ketua DPD Partai Golkar Jabar Dedi Mulyadi mengatakan pihaknya membuka kesempatan pada seluruh masyarakat di Jabar untuk menjadi caleg Golkar.

Promosi BI Rate Naik, BRI Tetap Optimistis Penyaluran Kredit Tumbuh Double Digit

“Penentuan rangking di daftar caleg sementara dan daftar calon tetap akan didasarkan pada elektabiliti yang akan disurvei oleh Golkar di 14 daerah pemilihan,” katanya di Bandung, Rabu (3/5/2017).

Pihaknya menerapkan sistematika penyusunan daftar caleg hanya pada aspek elektabilitas yang bersangkutan. Di mana calon yang elektabilitasnya tinggi sudah pasti menduduki rangking tertinggi. “Kecuali misalnya ada ketentuan undang-undang soal syarat keterwakilan calon perempuan,” paparnya.

Dedi memastikan meski membuka peluang pada seluruh lapisan mendaftar caleg, pihaknya akan tetap konsisten mengusung calon-calon yang memiliki komitmen membangun lingkungan. “Karena Jabar rentan pada kerusakan lingkungan. Sehingga Golkar tidak merekomendasikan caleg yang memiliki latar belakang bisnis hitam,” paparnya.

Selain itu Dedi menerapkan juga sejumlah persyaratan menarik di mana para caleg tidak boleh menceraikan istrinya setelah terpilih menjadi anggota dewan tanpa dasar alasan yang kuat sesuai UU pokok perkawinan.

“Dia juga tidak boleh nambah istri jika tidak diizinkan oleh istri tuanya. Larangan ini penting karena banyak yang sudah jadi dewan tapi menceraikan istrinya dan kawin lagi syarat ini mencegah saja. Dan baru Golkar yang menerapkan ini,” tuturnya.

Dedi juga menegaskan caleg yang bersangkutan tidak boleh terlibat dan memakai narkoba karena pihaknya akan melakukan tes khusus. Selain itu pendaftar yang memiliki penyakit kelainan seksual akan ditolak pihaknya. “Pendaftaran akan ditutup 27 juli. Mereka daftar di kabupaten/kota masing-masing kalau untuk provinsi mendaftar ke DPD I,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya