Jakarta –– Plt Jaksa Agung Darmono tetap akan melanjutkan kasus korupsi Sisminbakum yang melibatkan mantan Mensesneg Yusril Ihza Mahendra. Namun jika nanti tidak cukup bukti Yusril terlibat, Yusril bisa saja ‘selamat’.
“Kita menuntaskan kasus tersebut sesuai aturan berlaku. Artinya, kalau nanti itu memang cukup alasan, cukup kuat untuk dapat dilimpahkan, ya kita limpahkan. Kalau itu nanti tidak cukup bukti, kita hentikan,” kata Darmono.
Promosi Cerita Klaster Pisang Cavendish di Pasuruan, Ubah Lahan Tak Produktif Jadi Cuan
Hal tersebut dia sampaikan usai menghadiri acara serah terima jabatan Panglima TNI di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (28/9).
“Jadi kami akan menjalani sesuai aturan dan fakta hukum yang ditemukan dalam penyidikan perkara itu,” imbuhnya.
Dia menjelaskan, saat ini telah ada 7 tersangka dan terdakwa dalam kasus
Sisminbakum. Ada yang masih menjalani proses penyidikan, ada juga yang sudah masuk tahap kasasi.
“Semua sudah tinggal jalan saja,” tutup Darmono.
dtc/tya