SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta –– Plt Jaksa Agung Darmono tetap akan melanjutkan kasus korupsi Sisminbakum yang melibatkan mantan Mensesneg Yusril Ihza Mahendra. Namun jika nanti tidak cukup bukti Yusril terlibat, Yusril bisa saja ‘selamat’.

“Kita menuntaskan kasus tersebut sesuai aturan berlaku. Artinya, kalau nanti itu memang cukup alasan, cukup kuat untuk dapat dilimpahkan, ya kita limpahkan. Kalau itu nanti tidak cukup bukti, kita hentikan,” kata Darmono.

Promosi Cerita Klaster Pisang Cavendish di Pasuruan, Ubah Lahan Tak Produktif Jadi Cuan

Hal tersebut dia sampaikan usai menghadiri acara serah terima jabatan Panglima TNI di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (28/9).

“Jadi kami akan menjalani sesuai aturan dan fakta hukum yang ditemukan dalam penyidikan perkara itu,” imbuhnya.

Dia menjelaskan, saat ini telah ada 7 tersangka dan terdakwa dalam kasus
Sisminbakum. Ada yang masih menjalani proses penyidikan, ada juga yang sudah masuk tahap kasasi.

“Semua sudah tinggal jalan saja,” tutup Darmono.

dtc/tya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya