SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Kejaksaan sudah mengirimkan surat panggilan untuk ketiga kalinya terhadap Pemimpin Redaksi (Pemred) Majalah Playboy Indonesia, Erwin Arnada, terkait eksekusi. Jika tetap tidak memenuhi panggilan itu, Erwin akan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Sesuai dengan KUHAP, bisa jadi Pak Erwin akan menjadi buron,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Yusuf, saat dihubungi, Jumat (17/9).

Promosi Siap Layani Arus Balik, Posko Mudik BRImo Hadir di Rute Strategis Ini

Yusuf meminta agar Erwin mau menaati panggilan kejaksaan pada Kamis (23/9) mendatang. Jika tidak, Erwin sendiri yang akan dirugikan.

“Kami akan langsung aktif mencari, polisi juga sudah pasti akan ikut mencari,” tegasnya.

Surat panggilan itu sudah disampaikan kepada pengacara Erwin, Ina Rahman, dan sudah ditembuskan kepada Todung Mulya Lubis. Berdasarkan informasi yang didapat pihak kejaksaan, Erwin berjanji akan datang pada tanggal yang ditentukan.

Menurut Yusuf, ia yakin Erwin masih memiliki itikad baik untuk memenuhi panggilan Kejaksaan. Yusuf sering mendengar secara langsung Erwin berkomunikasi dengan Ina melalui sambungan telepon.

Yusuf tidak bisa memenuhi permintaan penundaan eksekusi hingga menunggu putusan PK. “Tidak aturannya, itu tidak bisa,” jelas Yusuf.

Erwin Arnada selaku Pimpinan Redaksi Majalah Playboy dinyatakan bersalah melanggar pasal kesopanan dan kesusilaan KUHP. Erwin telah terbukti menyiarkan, mempertontonkan atau menempelkan dengan terang-terangan suatu tulisan, gambar atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesopanan
atau kesusilaan.

Sebelumnya, pada tahap pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Erwin dituntut 2 tahun penjara oleh jaksa, namun Majelis Hakim menolak dakwaan dan tuntutan jaksa dan Erwin divonis bebas. Lalu pada tahap banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Erwin juga divonis bebas dari dakwaan Jaksa

Terakhir pada tahap kasasi di Mahkamah Agung, Erwin dinyatakan bersalah dan divonis dua tahun penjara.

dtc/tiw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya