SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Mohamad Jibril resmi ditetapkan sebagai tersangka pendanaan aksi terorisme terkait bom di Hotel JW Marriott dan Ritz-Carlton. Tak cuma itu, Jibril juga dikenai pasal terkait penggunaan identitas berbeda-beda.

“Hari ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Jibril ditahan di Mabes Polri, namun tetap menghormati asas praduga tidak bersalah,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Nanan Soekarna di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Selasa (1/9).

Promosi Video Uang Hilang Rp400 Juta, BRI: Uang Diambil Sendiri oleh Nasabah pada 2018

Mabes Polri belum mau membeberkan secara detail peran Jibril. “Detailnya akan disampaikan kemudian,” tambahnya.

Pihak Mabes Polri juga mengizinkan keluarga untuk bertemu dengan Jibril.

“Kadensus 88 (Brigjen Pol Saut Usman) akan menerima keluarga dan silakan bertemu M Jibril,” tutupnya.

dtc/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya