SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang tunai rupiah (JIBI/Bisnis)

JHT BPJS Ketenagakerjaan baru saja diubah mekanisme pencairannya. BPJS DIY untuk sementara menunda pencairan sambil menunggu keputusan baru

Harianjogja.com, JOGJA– Keputusan pemerintah mengubah kebijakan pencairan dana jaminan hari tua (JHT) hingga usia 56 tahun, menuai protes dari para pekerja. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan pun membahas kembali kebijakan tersebut dengan Kementrian Ketenagakerjaan.

Promosi BRI Kembali Gelar Program Pemberdayaan Desa Melalui Program Desa BRILiaN 2024

“Sembari menunggu keputusan baru itu, maka pencairan dana JHT untuk saat ini kami pending lebih dulu. Karena ini kebijakan dari pusat, kami tidak berani memutuskan sendiri,” ujar Kepala BPJS Ketenagakerjaan DIY Moch Triyono, Jumat (3/7/2015).

Tri menjelaskan, secara historis keputusan pencairan dana JHT hingga usia pensiun tersebut bukan hal baru. Dia bercerita, awalnya kebijakan tersebut tertuang dalam aturan Jamsostek yang berlaku sejak 1992. Dalam ketentuan lama pencairan dana JHT dilakukan setelah pekerja pensiun di usia 55 tahun.

Namun, kebijakan tersebut direvisi pada 1998 akibat terjadi krisis moneter. “Saat krisis moneter, dibuatlah kebijakan pencairan dana JHT setelah bekerja lima tahun enam bulan dan diubah lagi menjadi lima tahun satu bulan. Tujuannya, untuk antisipasi sementara saja. Cuma kebablasan belum direvisi lagi,” ujarnya.

Terkait pencaira sana JHT, pihaknya saat ini mengacu pada aturan baru yang berlaku per 1 Juli. Diakuinya, akibat perubahan aturan tersebut banyak pihak yang mempertanyakan bahkan memprotes kebijakan tersebut ke BPJS TK DIY. Namun, karena kebijakan pusat dia mengaku tidak bisa berbuat banyak.

“BPJS Ketenagakerjaan Pusat saat ini masih mengkomunikasikan masalah ini dengan Kementrian Ketenagakerjaan, masih mencari solusi itu,” tukasnya.

Sembari menunggu hasil keputusan yang baru terkait pencairan dana JHT, pihaknya dengan terpaksa menunda pembayaran JHT bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk Juli ini. “Sambil menunggu keputusan yang terbaru, kami terpaksa tidak melayani pencairan dana JHT dulu,” kata Tri.

Sekadar diketahui, kebijakan baru BPJS Ketenagakerjaan terkait pencairan JHT setelah 10 tahun bekerja mendapat penolakan dari masyarakat. Bahkan, muncul petisi penolakan kebijakan tersebut di laman change.org yang didukung ribuan netizen. Mereka menilai dana JHT merupakan hak peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya