SOLOPOS.COM - Petugas BPJS melayani tenaga kerja. (JIBI/Bisnis/Dok)

JHT BPJS Ketenagakerjaan menuai protes sehingga pemerintah merevisi PP SJSN.

Solopos.com, JAKARTA – Tim Komunikasi Presiden Teten Masduki mengatakan untuk mengakomodasi kemauan buruh tentang Jaminan Hari Tua (JHT) idealnya membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Perppu) SJSN.

Promosi BI Rate Naik Jadi 6,25%, BRI Optimistis Pertahankan Likuiditas dan Kredit

Tetapi mempertimbangkan waktu yang cukup lama, pemerintah memilih revisi PP No 46/2015 tentang JHT dengan pengecualian bagi pekerja yang berhenti atau terkena PHK bisa mencairkan dana secepatnya.

“Yang ideal bikin Perppu tapi masalahnya nunggunya terlalu lama kan, buruhnya sudah banyak protes,” katanya di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (6/7/2015).

UU SJSN tujuannya untuk mempersiapkan masa tua buruh ketika tidak bisa bekerja. Kemudian PP dibikin persis seperti itu. Tetapi buruh keberatan karena yang di-PHK tidak bisa mendapatkan dana JHT.

“Ketika itu kemudian Presiden bicarakan dengan Menaker dan Dirut BPJS, cari solusi, nah solusinya adalah PP tidak berubah, cuma dikecualikan untuk yang PHK, ini bentuk akomodasi dari presiden terhadap tuntutan buruh, enggak negatif,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya