SOLOPOS.COM - Ibu almarhum Wayan Mirna Salihin, Ni Ketut Sianti (tengah) bersama saudara kembar Mirna, Made Sandy Salihin (kanan) menghadiri sidang kasus pembunuhan anaknya dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di PN Jakarta Pusat, Rabu (14/9/2016). Sidang itu mengagendakan mendengarkan keterangan saksi ahli toksikologi kimia Universitas Indonesia (UI), Dr. rer. nat. Budiawan yang dihadirkan oeh penasehat hukum terdakwa. (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A)

Jessica Wongso berpeluang lolos dari hukuman mati. Jessica dituntut 20 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Solopos.com, JAKARTA — Jessica Kumala Wongso berpeluang lolos dari hukuman mati atau penjara seumur hidup setelah jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang ke-27 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2016) malam. Jaksa hanya menuntutnya dihukum 20 tahun penjara.

Promosi Aset Kelolaan Wealth Management BRI Tumbuh 21% pada Kuartal I 2024

Meski demikian, suami korban Wayan Mirna Salihin, Arief Sumarko, mengaku menghormati tuntutan JPU tersebut. Meski tuntutan itu bukan yang paling berat dalam pelanggaran pasal 340 KUHP, Arief menilai jaksa sudah bekerja keras dalam pembuktian dari awal hingga sidang hari ini.

“Kita lihat ini sebagai contoh, ada orang meracun dengan gampang. Kita tidak mau divonis minimal, karena ini perbuatan maksimal. Jaksa sudah berusaha maksimal, keputusan sekarang di tangan hakim,” kata Arief di luar ruang sidang dalam kepada Kompas TV, Rabu malam.

Arief mengakui pihak keluarga Mirna menginginkan Jessica dihukum seberat-beratnya. Meski demikian, dia menghormati langkah jaksa yang menuntut Jessica bukan dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup. Baca juga: Jaksa Sebut Jessica Wongso Taburkan 5 Gram Sianida, Otto Kaget.

“Saya rasa bukti semua sudah cukup, saling melengkapi, dan saling berkaitan. Keluarga selalu ingin yang terbaik buat Mirna, ingin senerat-beratnya. Tapi kami pasrah saja, kita serahkan ke hakim. Semoga hakim putuskan seadil-adilnya,” ujarnya. Baca juga: Bukan Hukuman Mati, Jessica Wongso Dituntut 20 Tahun Penjara.

Sementara itu, jaksa Ardito Muwardi yang dihadirkan dalam kesempatan yang sama, menyebut tuntutan 20 tahun penjara termasuk ancaman maksimal untuk kasus pembunuhan berencana. “Ini termasuk ancaman maksimal dari pidana, dalam pasal 340 KUHP, ancaman maksimal memang ada tiga, 20 tahun, seumur hidup, dan mati. Dalam hal ini akrena tidak ada hal meringankan sama sekali, kami ambil maksimal.”

Ardito menyebut fakta-fakta di sisa minuman es kopi Vietnam yang mengandung sianida tidak terbantahkan. Pasalnya dalam hasil pemeriksaan Labfor Polri, barang bukti 1 dan 2 mengandung konsentrasi sianida 7.400-7.900 mg/l.

“Kita masih melihat tayangan CCTV. Saksi mendukung, dari rangkaian pembuktian itu, kita meyakimni di situ tidak bisa tidak, kita yakini dia pelakunya.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya