SOLOPOS.COM - Jero Wacik (Dok/JIBI/Solopos/Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan belum menerima permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menganalisa transaksi keuangan Jero Wacik.

Kepala PPATK, Muhammad Yusuf, mengatakan instansi belum mengirim tim analisis untuk mantan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) tersebut. “Untuk Pak Jero saya tegaskan, kami belum mengirim tim analisis,” katanya, Senin (8/9/2014).

Promosi Pelaku Usaha Wanita Ini Akui Manfaat Nyata Pinjaman Ultra Mikro BRI Group

Lebih lanjut Muhammad Yusuf menjelaskan dalam kasus tindak pidana korupsi di minyak dan gas, pihaknya sudah mengirim delapan laporan hasil analisis (LHA) kepada KPK. Tiga di antaranya ialah laporan transaksi keuangan Rudi Rubiandini, Sutan Bhatoegana, dan Waryono Karno.

Kendati belum ada permintaan dari KPK, PPATK akan terus menelusuri transaksi keuangan anggota Partai Demokrat tersebut. Menurutnya, analisis tersebut akan berlangsung cepat apabila dalam melakukan transaksinya, Jero Wacik menggunakan instrumen resmi seperti kartu kredit, travel, hingga cek.

“Bagi PPATK dengan menggunakan TI yang canggih, analisis ini akan cepat. Kecuali jika sudah lama dan cash,” papar Yusuf.

Seperti yang diketahui, Jero Wacik ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait jabatannya sebagai Menteri ESDM 2011-2012.Kasus tersebut merupakan pengembagan dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan sosialisasi, sepeda sehat, dan perawatan gedung kantor Sekjen ESDM dengan tersangka mantan Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya