SOLOPOS.COM - Jero Wacik (JIBI/dok)

Solopos.com, JAKARTA –  Jero Wacik, mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dipanggil tim penyidik KPK sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan di lingkungan Kementerian ESDM.

Panggilan terhadap politikus Partai Demokrat tersebut merupakan panggilan perdananya, sejak Jero ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada awal bulan September 2014 lalu.

Promosi Dirut BRI dan CEO Microsoft Bahas Akselerasi Inklusi Keuangan di Indonesia

“Nanti JW akan diperiksa sebagai tersangka,” tutur Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Jakarta, Kamis (9/10).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka sejak 2 September 2014. KPK menduga, modus yang digunakan Jero dalam melakukan korupsi adalah dengan memerintahkan anak buahnya untuk menambah dana operasional menteri (DOM), salah satunya dengan cara menggelar rapat-rapat yang sebagian besar merupakan rapat fiktif.

Selain itu, selama menjadi Menteri ESDM, Jero melalui Waryono Karno, yang saat itu menjabat Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, dan bawahannya yang lain diduga memeras sejumlah rekanan pengadaan di kementerian tersebut. Terhitung sejak tahun 2011 hingga 2013, total uang yang diperoleh Jero dari pemerasan itu mencapai Rp9,9 miliar.

Menurut KPK, kasus dugaan pemerasan yang menjerat Jero tidak lepas dari penyelidikan terhadap hasil pengembangan penyidikan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini, yang tertangkap tangan setelah menerima suap 400.000 dollar Amerika Serikat dari Komisaris Kernel Oil Pte Ltd Simon Gunawan Tanjaya pada 14 Agustus 2013.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya