SOLOPOS.COM - Jero Wacik (Dok/JIBI/Solopos/Antara)

Solopos.com, JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi dengan melakukan pemerasan untuk menambah dana operasional menteri (DOM).

Juru bicara (Jubir) Kementerian ESDM Saleh Abdurahman menyebut alokasi DOM sebesar Rp120 juta per bulan, diatur sendiri oleh Jero.

Promosi BRI Meraih Dua Awards Mobile Banking dan Chatbot Terbaik dalam BSEM MRI 2024

“DOM itu dibagikan ke seluruh kementerian. Peruntukannya diserahkan ke menteri, beliau yang tahu untuk apa dana itu,” kata Saleh di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (6/9/2014).

Saleh menegaskan penggunaan DOM harus terkait dengan pekerjaan menteri. Salah satu contohnya ketika menteri akan menyumbangkan sarana dan prasarana ke institusi pendidikan.

“Misalnya, beliau buka acara di universitas kemudian sumbang laptop, itu dimungkinkan. DOM besarnya Rp120 juta per bulan,” ungkapnya.

Sementara itu, terkait dugaan Jero mengadakan rapat-rapat fiktif, Saleh mengaku tidak mengetahui. Ia menuturkan bila suatu rapat batal diadakan, maka anggaran pasti dikembalikan.

“Banyak sekali rapat. Kalau rapat tidak ada, ya anggaran dikembalikan,” ujarnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Jero sedikitnya sudah menerima Rp9,9 miliar dari hasil pemerasan, untuk menambah dana operasional dia sebagai menteri. Dia terancam hukuman 20 tahun penjara.

Jero, diduga melakukan pemerasan dengan tiga modus yakni memungut uang dalam suatu pengadaan, meminta uang kepada rekanan dan mengajukan rapat fiktif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya