SOLOPOS.COM - Ratko Mladic. (Istimewa)

Mladic marah besar beberapa menit sebelum dijatuhi vonis.

Solopos.com, DEN HAAG – Mahkamah Kejahatan perang PBB, di Den Haag, Belanda, kemarin Rabu (22/11/2017), menyatakan mantan panglima Serbia di Bosnia, Ratko Mladic terbukti melakukan genosida dan kejahatan kemanusiaan dalam pembantaian muslim Bosnia.

Promosi Siap Layani Arus Balik, Posko Mudik BRImo Hadir di Rute Strategis Ini

Tidak hanya itu, Mladic juga terbukti melakukam pembersihan etnis dengan tujuan membentuk “Serbia Raya” sebagaimana dikutip Reuters, Kamis (23/11/2017). Untuk itu Mladic dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Mladic marah besar beberapa menit sebelum dijatuhi vonis dengan berteriak, “Ini semua bohong, kalian pembohong!”

Pengadilan Kriminal PBB untuk Bekas Yugoslavia (ICTY) menyatakan Mladic terbukti bersalah pada 10 dari 11 gugatan, termasuk pembantaian 8.000 pria dan bocah laki-laki Muslim Bosnia di Srebrenica.

Dia juga bertanggung jawab atas pengepungan selama 43 bulan ibu kota Bosnia, Sarajevo, yang telah merenggut 10.000 warga sipil yang dibunuh oleh pemboman, mortir dan petembak jitu.

Pembunuhan warga laki-laki Srebrenica terjadi setelah mereka dipisahkan dari warga perempuan untuk kemudian dibawa ke bus-bus dan dibariskan guna ditembak mati. Kejahatan ini adalah yang terburuk di Eropa sejak Perang Dunia Kedua.

Jaksa Alphons Orie menyebut kejahatan ini adalah yang paling kejam yang pernah dikenal manusia.

“Yang termasuk genosida dan eksterminasi sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan,” ujarnya.

“Pria-pria dan anak-anak lelaki Bosnia ini dicaki, dimaki, diancam, dan dipaksa menyanyikan lagu-lagu Serbia dan dipukuli selagi menunggu untuk dieksekusi,” kata Orie.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya