SOLOPOS.COM - Ibu almarhum Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak (kedua kanan) didampingi kerabat mendatangi makam anaknya sebelum pembongkaran di Sungai Bahar, Muarojambi, Jambi, Rabu (27/7/2022). Makam Brigadir J dibongkar kembali untuk kepentingan autopsi ulang atas permintaan keluarga dalam mencari keadilan dan pengungkapan kasus. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/wsj.

Solopos.com, JAMBI — Autopsi ulang jenazah Brigadir Nopriansyah Yoshua alias Brigadir J yang meninggal karena kasus polisi tembak polisi dilakukan di Jambi hari ini, Rabu (27/7/2022).

Proses autopsi dan pembongkaran makam Brigadir J juga diawasi langsung oleh Komnas HAM dan Kompolnas. Hal ini bertujuan agar proses autopsi dan ekshumasi bisa berjalan independen sehingga tidak diintervensi oleh berbagai pihak.

Promosi BI Rate Naik Jadi 6,25%, BRI Optimistis Pertahankan Likuiditas dan Kredit

“Diawasi langsung oleh Komnas HAM, beliau sangat konsisten dan beliau juga kerjanya independen dan imparsial, tidak bisa diintervensi oleh semua pihak. Kompolnas juga hadir,” terang Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, yang Solopos.com kutip dalam acara Breaking News Kompas TV, Rabu.

Proses autopsi ulang Brigadir J ini dilakukan oleh tim ahli, yang terdiri dari Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia (PDFI) dan juga sejumlah dokter dari rumah sakit serta universitas.

Baca Juga: Bharada E Muncul, Akun Instagram Richard Eliezer Diserbu Netizen

“Ekshumasi ini dilakukan oleh tim expert Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia danjuga dokter dari berbagai rumah sakit serta universitas. Tentunya pelaksanaan autopsi ulang ini, mereka memiliki idenpendensi dan imparsial,” tambah dia.

Terkait kapan hasil autopsi ulang Brigadir J diungkap ke publik, Dedi menyebutkan hasil autopsi ulang ini akan menjadi alat bukti yang dibuka dan diumumkan saat persidangan berlangsung.

Baca Juga: Buntut Tawuran Suporter di Jogja, Pemilik Ancam Tinggalkan Persis Solo

“Penyidik akan sangat kepentingan untuk meminta hasil autopsi yang kedua ini sebagai tambahan alat bukti yang nanti akan dibuka dan diungkap di persidangan,” beber dia.

Baca Juga: Sejarah Pelat Nomor Solo AD, Ternyata Ini Maknanya

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya