SOLOPOS.COM - ilustrasi jembatan (JIBI/Solopos/Antara)

Solopos.com, SEMARANG — Indonesia Police Watch (IPW) Jawa Tengah (Jateng) menyesalkan adanya sejumlah polisi yang diduga melakukan pengutan liar (pungli) di Jembatan Comal, Pemalang. Koordinator IPW Jateng Untung Budiarso mendesak Kapolda Jateng menindak tegas anggotanya itu.

“Kapolda harus mengambil tindakan cepat mengusut pungli di Jembatan Comal, Pemalang dan menindak tegas anggota polisi yang terlibat,” katanya di Semarang, Minggu (10/8/2014).

Promosi Aset Kelolaan Wealth Management BRI Tumbuh 21% pada Kuartal I 2024

Pernyataan Untung itu menanggapi penangkapan 10 anggota Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pemalang yang diduga melakukan pungli terhadap sopir bus dan truk di Jembatan Comal. Penangkapan terhadap 10 anggota Santlantas Polres Pemalang itu dilakukan tim Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jateng, Sabtu (9/8/2014) lalu.

Menurut Untung, masih adanya polisi yang tertangkap basah melakukan pungli menunjukkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah gagal mereformasi sumber daya manusia (SDM). Anggota Polri menurut dia, telah gagal dalam menjabarkan tugas dan fungsinya sebagai pengayom dan pelindung masyarakat, serta penegakan hukum.

“Kejadian ini [anggota polri yang melakukan pungli] telah mencoreng nama baik Polri, utamanya Korps Satlantas,” tandasnya. Pasalnya, imbuh Untung Polri saat ini sedang giat-giatnya melakukan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor).

Untuk itu, dia mendesak Propam Polda Jateng harus mengusut tuntas aliran uang hasil pungli yang dilakukan anggota Satlantas Pemalang itu.

“Pihak-pihak yang menerima uang pungli, termasuk pimpinan harus ikut bertanggung jawab karena lemah dalam pengawasan terhadap anggotanya,” kata Untung.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol. A. Lilik Darmanto menyatakan ke-10 anggota Satlantas Polres Pemalang masih diperiksa intensif di Mapolda Jateng. Menurut dia, dari hasil pemeriksaan sementara anggota Satlantas Polres Pemalang itu memungut uang dari para sopir bus dan truk berat dengan kisaran Rp 100.000-Rp300.000.

“Mereka [10 oknum polisi] menggunakan kesempatan membolehkan kendaraan berat seperti bus dan truk melintas di Jembatan Comal dengan syarat memberikan sejumlah uang,” ungkap dia kepada wartawan.

Padahal, kata dia, seharusnya semua kendaraan berat tidak boleh melalui Jembatan Comal yang sedang dilakukan perbaikan, serta dialihkan melalui jalur selatan. “Kasus ini mendapatkan perhatian dari Kapolda,” tegas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya