SOLOPOS.COM - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di lingkungan Istana Negara, Jakarta, Senin (26/6/2023). ANTARA/Indra Arief Pribadi

Solopos.com, JAKARTA–Menjelang pembacaan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait dugaan pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK) saat memutus Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat calon presiden dan calon wakil presiden, Istana Kepresidenan berharap situasi tetap kondusif.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (6/11/2023), menyatakan menginginkan situasi yang baik dalam rangka menjelang pemilu ini. Menurutnya, putusan MKMK yang akan dibacakan pada Selasa (7/11/2023) merupakan urusan hukum murni.

Promosi Safari Ramadan BUMN 2024 di Jateng dan Sulsel, BRI Gelar Pasar Murah

Diketahui, putusan MKMK tersebut terkait dugaan pelanggaran etik hakim MK saat memutus Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia capres/cawapres paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Lebih lanjut, Moeldoko berharap semua pihak menjaga kondusivitas situasi nasional di setiap tahapan Pemilu 2024. Ia mengingatkan jangan sampai dinamika politik di tahun politik ini mengganggu proses pembangunan dan kepentingan nasional.

“Saya pikir ini persoalan hukum murni. Jadi kita sekali lagi berharap bahwa mari kita jaga sama-sama kondisi ini, kita menjaga situasi politik ini jangan mengalahkan yang lain-lain,” kata dia seperti dilansir Antara.

Moeldoko mengungkapkan tantangan bangsa di depan masih sangat banyak seperti pencapaian ketahanan pangan di tengah krisis pangan global, pemenuhan ketahanan energi, dan juga upaya menjaga stabilitas ekonomi di tengah ketidakpastian ekonomi global.

“Banyak kok urusan negara yang lain, kita menghadapi urusan pangan, menghadapi urusan energi, ekonomi global, dan seterusnya. Itu jauh lebih penting daripada sekadar urusan politik, pada akhirnya malah bikin unstability,” kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan telah mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi atas 21 laporan dugaan pelanggaran etik hakim MK yang diterima MKMK. Seluruh bukti terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim MK juga dinyatakan telah lengkap.

Sedangkan penyampaian putusan atas laporan dugaan pelanggaran etik hakim MK akan dibacakan pada Selasa (7/11/2023) ini atau enam hari sebelum penetapan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 pada 13 November 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya