Yogyakarta–Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Daerah Istimewa Yogyakarta akan melakukan pemeriksaan ulang terhadap argometer taksi dan stasiun pengisian bahan bakar umum selama Lebaran 2010.
“Kami juga akan melakukan inspeksi mendadak ke beberapa pasar tradisional untuk memeriksa ulang ukuran timbangan pedagang,” kata Kepala Bidang Perdagangan Dalam dan Luar Negeri Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) DIY Surendro, Kamis (2/9).
Promosi Video Uang Hilang Rp400 Juta, BRI: Uang Diambil Sendiri oleh Nasabah pada 2018
Menurut dia, pemeriksaan ulang itu dimaksudkan untuk melindungi konsumen dari kecurangan pedagang maupun penyedia jasa yang lain, karena kebutuhan masyarakat terhadap tiga sektor tersebut selama Lebaran cenderung meningkat dan memerlukan pengawasan.
“Untuk argometer taksi dan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) juga akan berlaku ketentuan yang sama. Nanti akan diambil langkah tegas jika terbukti ada pelanggaran yang dapat merugikan konsumen,” katanya.
Menurut dia, pihaknya juga siap menerima aduan dari masyarakat yang merasa dirugikan. Salah satu fasilitas yang juga disediakan untuk menjamin perlindungan konsumen adalah dengan pengadaan pos ukur ulang.
“Namun, jika pelanggaran itu telah dilakukan berkali-kali, maka akan berujung pada penyitaan timbangan untuk pedagang atau penghentian operasi untuk taksi dan SPBU,” katanya.
ant/rif