SOLOPOS.COM - Hakim Danu Arman (DA) selaku Terlapor dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim, di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Selasa (18/7/2023). (Solopos.com/ANTARA/Putu Indah Savitri)

Solopos.com, JAKARTA — Hakim Danu Arman akhirnya dipecat sebagai pengadil setelah terbukti memakai narkoba di ruang kerja Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Lebak, Banten, beberapa waktu lalu.

Keputusan memecat Danu dibacakan Ketua Majelis Kehormatan Hakim sekaligus Ketua Komisi Yudisial (KY), Amzulian Rifai, di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (13/7/2023).

Promosi BRI Taipei Berikan Layanan Penyetoran PNBP Langsung ke Kas Negara

Sebelum dipecat karena memakai narkoba, Danu pernah mendapat hukuman karena merebut istri orang.

Danu Arman bisa dibilang bukan sembarang hakim. Danu adalah anak Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) Suhadi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, Senin (17/7/20230), Danu yang pernah bertugas di banyak tempat di Tanah Air bergabung di PN Rangkasbitung, Lebak, Banten sejak 9 Februari 2021.

Ia ditangkap bersama beberapa orang lainnya, termasuk hakim Yudi Rozadinata saat mengkonsumsi narkoba di ruang pengadilan PN Rangkasbitung pada tahun 2022 lalu.

Mereka disergap Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten pada 17 Mei 2022.

Yudi Rozadinata bergabung ke PN Rangkasbitung lebih awal dari Danu Arman yakni sejak 13 Maret 2020.

Kasus yang berakhir dengan pemecatan Danu bukan yang pertama. Sebelumnya ia pernah dihukum karena merebut istri hakim lainnya saat bertugas di Pengadilan Tingkat Pertama Gianyar, Bali pada 2019.

Danu dimutasi ke Banda Aceh sekaligus dijatuhi hukuman hakim nonpalu oleh MA selama dua tahun.

Bukan hanya Danu, istri yang juga seorang hakim di Pengadilan Negeri Tabanan, Bali terkena dampak dari perbuatan suaminya.

Istri Danu dipindah tugas sebagai hakim ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

Berdasarkan kutipan di Majalah Mahkamah Agung edisi Desember 2014, Danu adalah anak ketiga hakim agung Suhadi.

Tak hanya Danu, rekannya hakim Yudi juga terbilang kontroversial.

Pada tahun 2019, Yudi yang menjabat hakim Pengadilan Tingkat Pertama Tanjung Balai Karimun memutus bebas pelaku penabrakan berinisial BD, yang menewaskan bocah berusia 2 tahun 4 bulan.

Yudi beralasan keputusan bebas BD sudah sesuai dengan fakta persidangan.

Kepada penyidik BNN Provinsi Banten, Yudi mengaku sudah menggunakan sabu-sabu sebelum bertugas di PN Rangkasbitung.

Diduga saat dirinya memutus bebas tersangka penabrak bocah itu dirinya sudah mengkonsumsi sabu-sabu.

Informasi dari BNN Banten, Yudi yang memperkenalkan narkotika itu kepada Danu dan dua tersangka lainnya, yakni staf perdata PN Rangkasbitung Raja AS Siagian dan asisten rumah tangga di rumah Danu, Haris.

Mereka mendapatkan barang haram itu dari Medan. Berdasarkan pengakuan kepada penyidik, mereka sudah lima kali membeli paket melalui jasa pengiriman sejak Januari-Mei 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya