SOLOPOS.COM - Ilustrasi SIM (halopolisi.com)

Jatuh tempo perpanjangan SIM kini diperpanjang hingga tiga bulan

Harianjogja.com, SLEMAN—Masyarakat pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) kini diberi dispensasi selama tiga bulan setelah jatuh tempo masa berlaku SIM untuk melakukan perpanjangan.

Promosi Kecerdasan Buatan Jadi Strategi BRI Humanisasi Layanan Perbankan Digital

Jika setelah tiga bulan tidak memperpanjang, pemilik SIM harus melakukan ujian mulai awal seperti pembuatan SIM pertama kali.

Direktur Lalu Lintas Polda DIY Kombes Tulus Ikhlas Pamuji menjelaskan, aturan tersebut berlaku seluruh Indonesia. Dengan diterbitkannya aturan tersebut, maka dalam waktu tiga bulan setelah jatuh tempo masa berlaku yang tertera dalam SIM, masyarakat masih diperkenankan memperpanjang.

“Kalau sudah lebih tiga bulan maka proses pengurusan sama seperti membuat SIM baru jadi harus melalui ujian, bukan perpanjangan,” ungkapnya, Selasa (3/3/2015).

Kasi SIM Ditlantas Polda DIY Kompol Sri Wahyuni menambahkan, pihaknya mengimbau sebaiknya masyarakat dapat memanfaatkan toleransi aturan tersebut.

Tanpa harus menunggu tiga bulan, tetapi sebaiknya melakukan perpanjangan. Karena pihaknya telah memberikan berbagai kemudahan perpanjangan SIM di Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) pada di lima Polres dan bus pelayanan SIM keliling.

“Ada juga di corner SIM Jogja City Mall itu juga dapat melakukan perpanjangan di sana,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya