SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Semarang-
– Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menetapkan standar pelayanan publik pada 19 satuan kerja pemerintah daerah.

“Standar pelayanan publik ini sudah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Jawa Tengah,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Hadi Prabowo, menanggapi komentar pengamat Kebijakan Publik Universitas Diponegoro Semarang Teguh Juwono, di Semarang, Selasa.

Promosi Jaga Jaringan, Telkom Punya Squad Khusus dan Tools Jenius

Klarifikasi ini dihadiri Teguh Juwono, Kepala Itwilprov Jateng Edy Pramono, Ymt Asisten IV Setda Jateng Zubaedi, dan Kepala Biro Hukum Setda Jateng Prasetyo.

Menurut Hadi, standar pelayanan publik ini merupakan bagian dari tindak lanjut standar pelayanan minimal yang ditetapkan pemerintah pusat.

Ia menjelaskan, pemerintah daerah berkewajiban menyusun target pencapaian dari standar pelayanan minimal yang sudah ditetapkan.

Adapun standar pelayanan minimal dari pusat yang sudah ditindaklanjuti di tingkat daerah, kata dia, baru standar pelayanan yang disusun Kementerian Pendidikan dan Kesehatan.

Secara keseluruhan, lanjut dia, terdapat 26 kewenangan urusan wajib di tingkat daerah yang harus disusun standar pelayanan publiknya.

Berkaitan dengan standar pelayanan minimal yang diterapkan di pemerintah daerah, kata dia, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyambut baik usulan legislatif untuk menyusun rancangan peraturan daerah tentang standar pelayanan ini.

Namun, menurut dia, penilaian kinerja satuan kerja ini tidak dapat ditetapkan oleh dewan perwakilan rakyat daerah, karena penyusunan standar pelayanan minimal merupakan kewenangan pemerintah pusat.

“Hal ini didasarkan atas Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang kewenangan pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/ kota,” katanya.

Sementara Pengamat Kebijakan Publik Universitas Diponegoro Semarang Teguh Juwono menilai, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Tengah tetap dapat menyusun peraturan daerah tentang standar pelayanan minimal.

Namun, menurut dia, hal-hal yang akan diatur dalam peraturan daerah ini nantinya hanya sebatas standar pencapaian satuan kerja terhadap standar minimal yang sudah ditetapkan.

“Dengan demikian, legislatif memiliki tolok ukur untuk menilai kinerja eksekutif,” katanya.

ant/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya