SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok.SOLOPOS), SPT PAJAK--Wajib pajak mengembalikan formulir surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Solo, Selasa (23/3). Tanggal 31 Maret mendatang merupakan batas akhir laporan. (JIBI/SOLOPOS/Agoes Rudianto)

Ilustrasi (Dok.SOLOPOS), SPT PAJAK--Wajib pajak mengembalikan formulir surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Solo, Selasa (23/3). Tanggal 31 Maret mendatang merupakan batas akhir laporan. (JIBI/SOLOPOS/Agoes Rudianto)

Solo (Solopos.com)–Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jateng II menargetkan hingga dua bulan ke depan pascapeluncuran Sensus Pajak Nasional (SPN) mampu menggaet 5.000 wajib pajak (WP) baru.

Promosi Waspada Penipuan Online, Simak Tips Aman Bertransaksi Perbankan saat Lebaran

Demikian disampaikan Kepala Kanwil DJP Jateng II, Dicky Hertanto, kepada wartawan, di Pusat Grosir Solo (PGS), Jumat (30/9/2011).

Pada kesempatan tersebut hadir pula Wakil Walikota Solo, FX Hadi Rudiyatmo. Ia meminta kepada petugas SPN yang nantinya akan door to door mendata potensi pajak baru, bisa mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap fungsi dan manfaat pajak itu sendiri. Sehingga, nantinya para wajib pajak ini bisa taat pajak.

“Dan yang lebih penting, masyarakat tidak lagi khawatir kalau uang pajak dikorupsi oleh petugas pajak semacam Gayus Tambunan,” kata Rudy.

(haw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya