SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO — PT Jamsostek Cabang Surakarta masih menyimpan dana jaminan hari tua (JHT) sekitar Rp700 juta hingga 2012. Dana yang jatuh tempo dalam jangka waktu 55 tahun itu belum diambil oleh peserta PT Jamsostek Cabang Surakarta.

Pemimpin Cabang PT Jamsostek Cabang Surakarta Arief Budiarto mengatakan JHT diambil 5,7 % dari upah minimum kabupaten/kota. Premi JHT ditanggung oleh perusahaan sebesar 3,7%. Sisanya, sebesar 2% ditanggung peserta Jamsostek. Peserta Jamsostek yang dapat mengambil klaim tersebut adalah karyawan atau pegawai dengan minimal kepesertaan lima tahun satu bulan.

Promosi BRI Borong 12 Penghargaan 13th Infobank-Isentia Digital Brand Recognition 2024

“Pegawai negeri sipil (PNS), TNI, Polri, lumpuh total maupun warga negera asing (WNA) yang sudah habis masa kontraknya dapat mengambil klaim JHT itu,” ujar Arief kepada wartawan di Ce Es Resto Manahan, Selasa (5/2/2013).

Minimnya akses informasi terkait pencairan dana JHT itu menjadi kendala peserta Jamsostek di Soloraya. Arief mengaku PT Jamsostek telah mengirimkan surat serta pemberitahuan melalui media cetak dan elektronik. Namun, hingga saat ini dana JHT itu masih mengendap di kantor PT Jamsostek Cabang Surakarta. Selain itu, para peserta Jamsostek yang berasal dari kalangan menengah ke atas juga biasanya enggan mengambil dana JHT itu. Mereka memilih menginvestasikan uang itu seperti layaknya tabungan.

“Kami dari PT Jamsostek sendiri seharusnya juga lebih aktif mengingatkan kepada peserta. Selain itu, kami juga akan menggandeng serikat pekerja nasional (SPN) supaya mereka lebih mengetahui sistem pencairan dana JHT,” jelasnya.

Menurut Arief, dari total program jaminan yang ada 90% peserta Jamsostek Soloraya terdaftar dalam JHT. Sementara peserta jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK) baru sekitar 30%. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja, premi JPK adalah 3% untuk karyawan lajang dan 6% untuk karyawan yang sudah berkeluarga. Program jaminan di Jamsostek itu di antaranya jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK), jaminan keselamatan kerja (JKK), jaminan kematian (JK) dan jaminan hari tua (JHT). Saat ini tercatat 18.000 perusahaan dan 56.000 karyawan di Soloraya sebagai peserta Jamsostek.

Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) SPN Jawa Tengah Suparno mengatakan banyak penyebab tidak diambilnya JHT oleh peserta Jamsostek. Penyebab itu di antaranya kartu Jamsostek hilang, lupa dan kurangnya pengetahuan peserta Jamsostek. Beberapa peserta yang seharusnya sudah pensiun tetapi masih bekerja juga cenderung menyimpan dana JHT itu.

“Jumlah JHT yang diterima terkadang belum signifikan karena upah yang dilaporkan ke Jamsostek belum sesuai UMK. SPN mendesak perusahaan untuk melaporkan besaran gaji sesuai dengan UMK. Karena dalam hal ini buruh selalu dirugikan,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya