SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Yogyakarta--Pemerintah Kota Yogyakarta wajib melaksanakan jaminan kesehatan daerah pada 2012, setelah Peraturan Daerah mengenai jaminan kesehatan ditetapkan DPRD setempat.

“Perda Jaminan Kesehatan sudah ditetapkan dan wajib dilaksanakan secara penuh pada 2012, tidak boleh ditunda-tunda lagi,” kata Ketua Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Jaminan Kesehatan Daerah Chang Wendryanto, di Yogyakarta, Sabtu (1/1).

Promosi BRI Group Berangkatkan 12.173 Orang Mudik Asyik Bersama BUMN 2024

Namun demikian, imbuh dia, sebelum dilaksanakan secara penuh pada 2012, Pemerintah Kota Yogyakarta harus membentuk sebuah badan pelaksana yang akan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan jaminan kesehatan itu.

“Badan pelaksana tersebut harus dibentuk sesegera mungkin. Pada awalnya bisa diisi pegawai pemerintah, tetapi nanti harus ada rekrutmen baru,” imbuhnya.

Selain membentuk badan pelaksana, Chang juga berharap Pemerintah Kota Yogyakarta melakukan verifikasi terkait data penduduk miskin yang bisa memperoleh jaminan kesehatan.

Pendataan yang valid, menurut dia adalah untuk mengantisipasi tidak ada seorang penduduk miskin di Kota Yogyakarta yang tidak memperoleh jaminan kesehatan.

“Jika terlewat, maka penduduk tersebut harus menunggu pendataan lagi agar dapat dimasukkan dalam kriteria penduduk yang mendapat jaminan kesehatan dari pemerintah,” lanjutnya.

Setelah jaminan kesehatan dilaksanakan secara penuh, maka surat keterangan miskin tidak lagi berlaku.

“DPRD Kota Yogyakarta juga perlu dilibatkan oleh pemerintah saat membentuk peraturan wali kota sebagai pelaksana Perda Jaminan Kesehatan tersebut,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Choirul Anwar mengatakan akan segera membahas pembentukan badan pelaksana tersebut dengan sejumlah pihak terkait di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta.

“Akan dibahas bersama pihak lain, seperti Badan Organisasi dan Kepegawaian. Akan kami bahas sesegera mungkin,” kata dia.

Ia berharap apa pun bentuk badan pelaksana yang nanti ditetapkan, akan dapat melayani masyarakat dengan lebih baik.

ant/nad

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya