SOLOPOS.COM - Ilustrasi kartu BPJS (JIBI/Solopos/Dok.)

Jaminan sosial yakni berupa program BPJS dinilai lebih tepat jika dikelola menggunakan model koperasi.

Solopos.com, JAKARTA – Pengelolaan dana program Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) dinilai lebih baik jika menggunakan model koperasi.

Promosi Jelang Lebaran, BRI Imbau Nasabah Tetap Waspada Modus Penipuan Online

“Kalau mau merujuk ke model yang sesuai dengan konstitusi dan tidak mengandung unsur usury atau eksploitatif itu kita sebetulnya punya model koperasi,” kata Pengamat Asosiasi Kader Sosio Ekonomi Strategis (Akses) Suroto di Jakarta, Selasa (4/8/2015).

Ia mencontohkan model serupa itu telah dikembangkan sejak 2014 misalnya di Amerika Serikat.  Negeri Paman Sam menggunakan konsep Consumer Oriented and Operated Plan ( CO–OP) Health yang diskemakan sebagai gabungan pengelolaan negara dan masyarakat melalui koperasi.

“Model ini sebetulnya sebagai pengganti dari pengelolaan oleh koperasi penuh yang pernah diperjuangkan oleh Presiden Obama yang dimotori oleh Senator Kent Conrad yang mendapat dukungan dari gerakan koperasi di Amerika Serikat,” kata dia.

Sayangnya model itu sempat digagalkan oleh lobi kaum Republik sehingga modelnya digabungkan oleh masyarakat melalui koperasi dengan dukungan pemerintah.

Sedangkan menurut dia, di Indonesia belum ada cetak biru pengelolaan dana BPJS apalagi kekuatan perusahaan asuransi komersial yang cenderung siap menekan pemerintah.

“Itu karena setidaknya mereka bisa berjualan untuk mengisi kelemahan dari konsep BPJS yang dicover pemerintah sepenuhnya,” kata dia.

Suroto berpendapat di dunia ini ada 3 rezim untuk penyelenggaraan asuransi.

Pertama, dicover oleh anggaran pemerintah sepenuhnya yang bebannya pasti berat. Bahkan untuk negara maju sekalipun.

Kedua, diselenggarakan secara komersial oleh swasta dan ketiga adalah model koperasi yang sepenuhnya di kelola oleh masyarakat secara non-profit dan bersifat mutual.

“Terserah kita sekarang ini, mau pakai rezim yang mana. Kalau mau pakai konstitusi sebetulnya yang pas adalah koperasi dengan dukungan pemerintah seperti Amerika Serikat. Bukan seperti BPJS yang ada sekarang ini. Toh undang-undang perasuransian kita tidak jadi menghapus badan hukum koperasi,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya