SOLOPOS.COM - Ilustrasi KPK (Nurul Hidayat/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penanganan perkara korupsi oleh jajarannya tidak akan terpengaruh pada pelaksanaan Pemilu 2024.

“KPK ada amanat dari undang-undang untuk terus melakukan pemberantasan korupsi sehingga tentu kami lakukan sesuai ketentuan dengan prosedur hukum yang berlaku,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (22/8/2023) seperti dilansir Antara.

Promosi Klaster Usaha Rumput Laut Kampung Pogo, UMKM Binaan BRI di Sulawesi Selatan

Ali juga menambahkan penanganan perkara korupsi oleh lembaga antirasuah akan dilaksanakan secara profesional dan proporsional.

Dia juga memastikan KPK dalam selalu independen dalam menjalankan tugasnya memberantas korupsi dan tidak akan terpengaruh oleh tekanan politik dari pihak manapun.

KPK juga akan selalu berpegang pada prinsip keterbukaan, akuntabilitas, proporsional kehormatan hak asasi manusia dan sebagainya.

“Itu yang menjadi pegangan kami ketika menerima pengaduan masyarakat memverifikasinya kemudian menindaklanjuti pada proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga persidangan,” ujar Ali.

Sikap KPK tersebut sedikit berbeda dengan Kejaksaan Agung yang menginstruksikan kepada jajaran jaksa untuk menunda pemeriksaan, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan terhadap para calon peserta pemilu sejak resmi ditetapkan sebagai calon presiden, calon wakil presiden, calon anggota legislatif dan calon kepada daerah sampai seluruh rangkaian proses tahapan pemilihan selesai.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menegaskan instruksi tersebut bukan untuk menghentikan penuntasan perkara korupsi, tetapi untuk melindungi sementara jaksa maupun institusi Kejaksaan dijadikan sebagai terperiksa atau menjadi black campaign.

“Justru kami tidak mau menjadi terperiksa, menjadi black campaign,” kata Ketut dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Selasa.

Kejagung sudah memberikan arahan kepada jaksa di daerah untuk cermat dalam penanganan perkara korupsi menjelang Pemilu 2024 agar tidak berpolemik.

“Kami sudah memberikan arahan kepada daerah tidak akan menimbulkan polemik,” ujarnya.

Diperkuat

Di sisi lain Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menginginkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berubah menjadi lembaga yang lebih kuat.

“Ini (KPK) sifatnya hanya komisi menurut saya memang kurang kuat jadi harus diubah,” kata Megawati dalam acara Temu Kebangsaan Relawan Ganjar Pranowo di Pendopo Agung Royal Ambarrukmo, Yogyakarta, Selasa.

Megawati mulanya mengaku prihatin karena hingga kini masih muncul praktik korupsi yang mencerminkan dekadensi moral di Indonesia. Dia kemudian menuturkan bahwa KPK ia dirikan saat masih menjabat sebagai Presiden ke-5 RI.

Menteri Sekretaris Negara pada Kabinet Gotong Royong periode 2001-2004 Bambang Kesowo saat itu mengajukan beleid pembentukan KPK dan meminta Megawati berkenan menandatangani.

Meski demikian, Megawati tidak serta merta berkenan menandatangani surat pembentukan lembaga antirasuah itu karena wujudnya komisi yang setara lembaga “ad hoc” alias tidak permanen.

“Tadinya saya enggak mau teken. Saya bilang kenapa komisi ? Itu sifatnya kan ‘ad hoc’ mas, kenapa enggak ada lain lagi ya yang bisa lebih mantap, karena ‘ad hoc’ itu kan suatu saat bisa dibubarkan dan itu Tap MPR,” kata Megawati.

Dia mengaku memahami bahwa dasar pembentukan KPK berangkat dari belum maksimalnya upaya pemberantasan korupsi oleh kepolisian dan kejaksaan.

“Lalu beliau [Bambang Kesowo] mengingatkan saya: ‘nanti ibu kalau enggak teken ibu dibilang presiden yang tidak antikorupsi’. Wah betul juga ya wis saya teken saja,” kata dia.

Megawati berharap apa yang disampaikan tersebut tidak disalahartikan bahwa dirinya tidak setuju dengan adanya KPK.

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengoreksi framing pemberitaan sejumlah media massa yang sebelumnya menyebut Megawati Soekarnoputri meminta Presiden Joko Widodo membubarkan KPK.

“Itu diplintir. Maksud Bu Mega, beliau yang mendirikan KPK, [tapi korupsi] masih jadi persoalan pokok,” kata dia.

Bahkan, menurut Hasto, Megawati justru menegaskan bahwa ketika KPK didirikan bentuknya hanya komisi yang berarti sifatnya “ad hoc” atau dapat dibubarkan kapan saja alias bukan lembaga permanen.

“Bu Mega menegaskan jangan hanya komisi karena komisi sifatnya bukan permanen,” kata dia.



Menurut Hasto, Megawati hanya ingin agar gerakan pemberantasan korupsi di Indonesia benar-benar bisa menurunkan angka serta perilaku korupsi anggaran negara.

“Harus ada upaya sungguh-sungguh, komitmen pemimpin nasional dan anak bangsa untuk mencegah korupsi,” ujar Hasto.

Hasto juga mengaku telah melakukan konfirmasi kepada Megawati terkait framing pemberitaan sejumlah media massa itu.

“Sama sekali tidak benar, karena beliau mendirikan KPK itu dalam spirit untuk memenuhi amanat dari reformasi,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya