SOLOPOS.COM - Ahli Patologi Forensik dari Australia, Beng Ong (kedua kanan) menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (5/9/2016). Sidang tersebut menghadirkan dan mendengarkan keterangan saksi yakni Ahli Patologi Forensik dari Australia, Beng Ong. (JIBI/Solopos/Antara/Rivan Awal Lingga).

Jaksa mengungkit kompetensi dan masalah hukum yang menyertai beberapa saksi ahli yang dihadirkan kubu Jessica Wongso.

Solopos.com, JAKARTA — Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutannya terhadap terdakwa Jessica Kumala Wongso dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2016). Kesempatan ini digunakan jaksa untuk membantah keterangan para saksi ahli yang didatangkan tim penasihat hukum Jessica.

Promosi Tanggap Bencana Banjir, BRI Peduli Beri Bantuan bagi Warga Terdampak di Demak

Jaksa membacakan keberatan terhadap kesaksian para ahli kubu Jessica, seoerti ahli patologi Dr. Beng Beng Ong, Dr Djaja Surya Atmadja, dan Richard Collins, toksikolog Michael Robertson dan Dr Budiawan, sejumlah psikolog, kriminolog, serta ahli hukum pidana UII, Dr. Muzakir. Jaksa secara khusus menyoroti kesimpulan para patolog dan toksikolog tersebut.

Dr. Budiawan yang meragukan hasil uji Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri terhadap barang bukti kopi bersianida, diragukan kompetensinya. Menurut jaksa, Budiawan tidak pernah bekerja yang di lembaga kedokteran forensik sehingga keahliannya sebagai pakar toksikologi forensik diragukan.

“Sedangkan Dr I Made Agus Gel Gel adalah lulusan farmasi dan farmasi analisis. Dia pernah bekerja sebagai analisis toksikologi forensik. Ahli juga menghadiri hampir 1.000 sidang toksikologi di Jerman, di Indonesia, dia juga beraksi untuk kasus pembunuhan aktivis HAM Munir dan banyak kasus lain,” kata jaksa.

Jaksa juga membandingkan kompetensi Budiawan dengan Kombes Pol. Dr Nur Samran Subandi yang telah menangani ribuan kasus keracunan dan puluhan di antaranya adalah racun sianida. Nur Samran juga salah satu ahli yang menangani kasus Munir. Karena tidak memiliki pengalaman yang sama, kesaksian ahli dari penasihat hukum Jessica disebut jaksa menjadi bias.

Sedangkan tentang Dr Djaja, jaksa menilai dokter ini tidak memiliki riwayat di bidang kimia dan toksikologi forensik. “Karena itu pendapatnya tidak bisa dipertimbangkan,” kata jaksa.

Untuk Dr Beng Beng Ong, jaksa mengungkit masalah pelanggaran aturan imigrasi oleh patolog asal Australia itu. Jaksa menyebut bahwa masuknya Beng Ong ke Indonesia secara ilegal membuat kredibilitas keterangannya sudah cacat secara hukum dan keterangannya tidak bisa dipertimbangkan hakim. Baca juga: Usai Bersaksi di Sidang Jessica, Ahli Patologi Beng Ong Diciduk Imigrasi.

Jaksa juga menyoroti latar belakang Michael Robertson yang diketahui memiliki masalah hukum di Amerika Serikat. Pakar toksikologi forensik asal Australia ini diduga terlibat konspirasi dalam kasus pembunuhan dengan racun oleh mantan kekasihnya sendiri di San Diego. Baca juga: Ahli Toksikologi Jessica Diduga Terlibat Pembunuhan di Amerika.

“Dalam menilai ahli, hakim juga harus memperhitungkan cara hidup dan kesusilaan ahli, yang mempengaruhi keterangan yang diberikan. Dia adalah buron kepolisian San Diego, surat penangkapan itu masih berlaku terkait dugaan konspirasi pembunuhan. Kredibilitas Robertson cacat hukum menjadikan keterangannya tak dapat dipercaya sehingga bisa diabaikan hakim,” kata jaksa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya