SOLOPOS.COM - Kepala Kejari Lahat, Sumatra Selatan, Nilawati. (Twitter Kejari Lahat)

Solopos.com, LAHAT — Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Sumatra Selatan, Nilawati, dicopot dari jabatannya terkait vonis ringan pelaku pemerkosaan anak di bawah umur di wilayah tersebut, beberapa waktu lalu.

Oleh jaksa Kejari Lahat, kedua pelaku pemerkosaan itu hanya dituntut hukuman penjara selama 7 bulan.

Promosi Siap Layani Arus Balik, Posko Mudik BRImo Hadir di Rute Strategis Ini

Majelis hakim PN Lahat akhirnya memvonis para pelaku yang masih berusia 17 tahun tersebut selama 10 bulan penjara pada 3 Januari 2023 lalu.

Tuntutan tujuh bulan penjara terhadap dua pemerkosa itu membuat marah Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin setelah keluarga korban mengadu ke pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

Jaksa Aung langsung mencopot Nilawati sebagai Kepala Kejari Lahat karena dinilai memberi tuntutan yang tidak berkeadilan.

“Ya, Rabu (25/1/2023) terbit surat mutasi jabatannya. (mutasi) Ini berkaitan dengan itu tadi (ada dugaan pelanggaran) dalam penanganan kasus pemerkosaan yang ditangani Kejari Lahat,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan, M. Radyan saat dikonfirmasi di Palembang, Jumat (27/1/2023).

Dalam surat mutasi itu Nilawati ditempatkan sebagai anggota Satuan Tugas Khusus Penyusunan Kebijakan Strategis pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung.

Posisi Nilawati sebagai Kepala Kejari Lahat diisi Gunawan Sumarsono yang sebelumnya menjabat sebagai Kajari Kepulauan Tanibar, Maluku.

Tak hanya Nilawati, dua jaksa yang menuntut rendah para tersangka pemerkosa gadis di bawah umur itu juga mendapat sanksi berat.

M. Radyan menambahkan tak hanya dicopot kemungkinan besar Nilawati akan mendapat sanksi lainnya.

“Perjalanan belum final, masih ada kemungkinan lain tidak sekadar mutasi. Proses ini bentuk keseriusan pimpinan merespons dugaan pelanggaran,” ujarnya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Penanganan kasus pemerkosaan ini menjadi sorotan publik setelah orang tua korban meminta bantuan hukum kepada advokat Hotman Paris Hutapea.

Orang tua korban A, 17, mengaku kecewa atas tuntutan jaksa Kejari Lahat dan vonis hakim yang dinilai rendah dan tidak berkeadilan terhadap dua pelaku pemerkosaan, yakni OH, 17, dan MAP, 17.

Kedua pelaku pemerkosaan itu dituntut hukuman pidana penjara selama 7 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Kemudian para pelaku tersebut hanya divonis hukuman selama 10 bulan penjara oleh hakim.

Hotman Paris dalam unggahan video di media sosial Instagram pribadinya saat itu menyebutkan sepatutnya merujuk pada pasal yang disangkakan terhadap para pelaku, yakni Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun penjara dan paling singkat 3 tahun penjara, serta denda Rp300 juta dan paling sedikit Rp60 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya