SOLOPOS.COM - Putri Candrawathi mencium tangan suaminya, Ferdy Sambo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, belum lama ini. (Antara)

Solopos.com, JAKARTA – Tak hanya kecewa dengan tuntutan delapan tahun untuk Kuat Ma’ruf, keluarga mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat juga sakit hati dengan kesimpulan jaksa bahwa anak mereka berselingkuh dengan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Menurut mereka, sangat tidak mungkin Yosua berselingkuh dengan istri atasannya tersebut.

Promosi Tenang, Asisten Virtual BRI Sabrina Siap Temani Kamu Penuhi Kebutuhan Lebaran

Selain pertimbangan takut dengan Sambo yang seorang jenderal, menurut keluarga, Yosua juga anak ganteng yang mempunyai pacar cantik dan sudah mempersiapkan pernikahan.

“Putri Sambo itu kan sudah nenek-nenek kalau dibilang sedangkan anak saya boleh lah dilihat (ganteng),” ujar Ayah Brigadir Yosua, Samuel Hutabarat, seperti dikutip Solopos.com dari siaran Breaking News MetroTV, Senin (16/1/2023).

Menurut Samuel, dalam persidangan kasus pembunuhan Yosua yang disiarkan secara langsung di televisi nasional sepanjang dua bulan terakhir, tidak ada fakta yang menunjukkan anaknya berselingkuh dengan Putri ataupun memperkosa istri atasannya itu.

Karena itu, ia tidak habis pikir dengan kesimpulan jaksa penuntut umum yang menyatakan Yosua berselingkuh dengan Putri Sambo.

“Seujung kuku atau seujung rambut pun kami tidak percaya ada perselingkuhan,” tandas Samuel.

Diberitakan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan tuntutan terdakwa Kuat Ma’ruf menyimpulkan bahwa dari fakta hukum selama persidangan kuat dugaan Brigadir J dan Putri Candrawathi selingkuh.

Peristiwa perselingkuhan itu terjadi di Magelang, Jawa Tengah.

“Fakta hukum, bahwa benar pada Kamis, 7 Juli 2022, sekira sore hari di rumah Ferdy Sambo di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban Yoshua Nofriansyah Hutabarat dengan saksi Putri Candrawathi,” ujar jaksa di PN Jaksel, Senin (16/1/2023).

Jaksa menjelaskan fakta hukum tersebut disimpulkan dari keterangan saksi nomor 210, keterangan terdakwa Kuat Ma’ruf nomor 124, 125, dan 50. Serta, keterangan saksi ahli poligraf, Aji Febriyanto lewat berita acara pemeriksaan (BAP) Laboratorium Kriminalistik Poligraf pada 9 September 2022.

“Bahwa benar korban Yoshua Nofriansyah Hutabarat keluar dari kamar saksi Putri Candrawathi di lantai dua rumah Magelang dan diketahui oleh terdakwa Kuat Ma’ruf, sehingga terjadi keributan antara Kuat Ma’ruf dan korban Yoshua Nofriansyah Hutabarat yang mengakibatkan terdakwa Kuat Ma’ruf mengejar korban Yoshua Nofriansyah Hutabarat menggunakan pisau dapur,” sambung jaksa.

Sebagai informasi, dalam dakwaannya jaksa pernah mengungkap adegan 15 menit di kamar rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah. Tidak jelas apa yang dilakukan antara Brigadir J dan Putri Candrawathi di dalam kamar tersebut.

Namun, dalam dakwaan itu jaksa mengungkap peristiwa di Magelang itu menjadi pemicu pembunuhan Brigadir J.

Kendati demikian, Sambo berkukuh bahwa Yosua telah melakukan tindakan tak senonoh kepada Putri Candrawathi. “Tidak benar itu keterangan dia, ngarang-ngarang. Jelasnya istri saya kan diperkosa sama Yosua,” ujar Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (6/12/2022).

Pada kesempatan itu JPU menuntut terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana delapan tahun penjara dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama delapan tahun,” kata JPU Rudy Irmawan saat membacakan tuntutan di hadapan ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin.

JPU menyatakan Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hal yang memberatkan tuntutan Kuat Ma’ruf adalah perbuatannya yang menghilangkan nyawa korban Brigadir J sehingga menyebabkan duka mendalam bagi keluarga korban.

Selain itu, jaksa menilai Kuat Ma’ruf bersikap berbelit-belit, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatan-perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan.

“Akibat perbuatan terdakwa Kuat Ma’ruf menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat,” tambah JPU seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Sementara itu, hal meringankan dalam tuntutan Kuat Ma’ruf, menurut JPU, terdakwa tidak pernah dihukum, berlaku sopan di persidangan, tidak memiliki motivasi pribadi, dan hanya mengikuti kehendak dari pelaku lain.

“Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, kami, penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu,” kata Rudy.

Selanjutnya, dia meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi dengan masa tahanan sementara.



Kuat Ma’ruf merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Empat terdakwa lainnya adalah Ricky Rizal, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Richard Eliezer.

Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya