SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Eksepsi (keberatan) pengacara hukum Antasari Azhar yang berjudul ‘Dongeng Berujung di Pengadilan (Konsprasi Menjatuhkan Ketua KPK)’ dinilai jaksa tidak berdasar. Surat dakwaan yang dibuat berdasarkan alat bukti tidak dapat dikatakan sebagai dongeng.

“Lebih tepat keberatan dari penasihat hukumlah yang dikatakan dongeng karena terdakwa punya hak ingkar untuk berbohong,” ujar jaksa penuntut umum (JPU) Cyrus Sinaga saat membacakan replik di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Kamis (22/10).

Promosi Video Uang Hilang Rp400 Juta, BRI: Uang Diambil Sendiri oleh Nasabah pada 2018

Menurut Cyrus, jaksa dalam menyusun dakwaan berdasarkan berkas perkara. Justru penasihat hukum telah menguraikan keberatan yang didasarkan pada keterangan terdakwa saja.

Cyrus menyarankan penasihat hukum untuk bersabar. Kebenaran apakah terdakwa bersalah atau tidak akan dibuktikan.

“Seandainya penasihat bisa sedikit merenung sebetulnya judul yang tepat adalah ironi berujung di pengadilan. Siapa pun bisa tersandung dan terjerembab oleh cerutu kecil sebagaimana dialami terdakwa,” demikian Cyrus.

Dalam sidang sebelumnya, penasihat hukum Antasari mengatakan dakwaan jaksa dibuat layaknya dongeng.

dtc/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya