SOLOPOS.COM - Ketua DPRD Jawa Tengah, Murdoko. (Dok Antara)

Ketua DPRD Jawa Tengah, Murdoko. (Dok/Antara)

JAKARTA–Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim menolak nota keberatan (eksepsi) Ketua DPRD Jawa Tengah, Murdoko dan penasehat hukumnya.

Promosi BI Rate Naik, BRI Tetap Optimistis Penyaluran Kredit Tumbuh Double Digit

Murdoko didakwa menyelewengkan dana kas daerah Kabupaten Kendal senilai Rp 4,750 miliar untuk kepentingan pribadi.

“Kami memohon majelis hakim menolak eksepsi terdakwa dan penasehat hukumnya, menyatakan surat dakwaan telah disusun sesuai KUHAP, dan menetapkan pemeriksaan perkara ini tetap dilanjutkan,” kata JPU, Andi Suharlis saat membacakan tanggapan atas eksepsi Murdoko di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (27/8/2012).

Dalam tanggapannya, JPU menolak keberatan terdakwa di antaranya mengenai status Murdoko sebagai anggota DPRD Semarang sewaktu tindak pidana terjadi. “Itu asumsi, untuk membuktikan apakah dia ikut campur atau tidak, perlu pembuktian karena masuk materi pokok perkara,” tutur Andi.

JPU juga menolak dalil penasehat hukum terdakwa mengenai materi pemeriksaan yang seharusnya disidangkan di Semarang bukan Jakarta. “Pasal 85 KUHAP yang menyebut dalam keadaan daerah tidak mengizinkan, maka MA bisa mengusulkan untuk menunjuk PN lain,” jelas dia.

Sementara mengenai keberatan penasehat hukum atas dakwaan jaksa yang disebut tidak cermat dan jelas, JPU juga membantahnya. “Pasal 143 ayat 2 KUHAP uraian dakwaan sudah jelas, cermat dan lengkap, itu tidak menyalahi hukum acara,” lanjutnya.

“Sudah seharusnya majelis hakim menolak eksepsi karena dakwaan sudah memenuhi syarat materiil. Menyatakan dakwaan sudah sesuai ketentuan dan bisa menjadi dasar memeriksa perkara ini,” kata Andi.

Murdoko didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 13 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat menjabat sebagai anggota DPRD Semarang pada tahun 2003, Murdoko menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2003 dan dana pinjaman daerah Kabupaten Kendal, Jateng untuk kepentingan pribadi.

JPU menjelaskan Bupati Kendal, Hendy Boedoro meminta Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Kendal, Warsa Susilo memindahkan dana kas daerah pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jateng cabang Kendal ke Bank BNI 46 Cabang Karangayu.

Setelah mengetahui dana kas daerah tersimpan di BNI 46, Murdoko kemudian menyampaikan keinginannya untuk menggunakan dana kas daerah untuk kepentingan pribadi yakni Rp3 miliar. Atas permintaan ini, Warsa menghubungi Hendy yang juga saudara kandung Murdoko. Hendy meminta Warsa mengeluarkan uang Rp3 miliar dari kas dana daerah.

Permintaan kedua terjadi pada bulan September 2013. Kali ini Murdoko meminta Rp900 juta dari dana kas daerah. Permintaan ketiga terjadi pada 25 Januari 2004, Murdoko kembali menghubungi Warsa untuk meminjam uang Rp850 juta.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Marsudin Nainggolan akan dilanjutkan tanggal 3 September dengan agenda putusan sela.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya