SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Jaksa Penuntut Umum (JPU) geram karena tuntutan mati yang diajukan terhadap terdakwa kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Antasari Azhar, dituding hanya imajinasi belaka. Jaksa meminta eks Ketua KPK itu mencabut tudingan itu.

“Tudingan terdakwa harus dihentikan agar masyarakat tahu terdakwa juga manusia biasa, tidak terkecuali di depan hukum dan terdakwa harus mencabut kata imajinasi itu dalam duplik nantinya,” kata JPU Cirus Sinaga, saat membacakan replik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Selasa (2/2).

Promosi BRI Peduli Ini Sekolahku, Wujud Nyata Komitmen BRI Bagi Kemajuan Pendidikan

Cirus mengatakan, dengan mengambil judul pledoi “Imajinasi JPU Berujung Tuntutan Mati”, Antasari dinilai hanya ingin menunjukkan kekesalannya kepada jaksa.

Selain itu, kata dia, Antasari agaknya telah berputus asa dalam kasus yang berat ini. “Terdakwa tidak ada upaya lain untuk menguraikan dengan kata-kata logis dan sesuai dengan fakta persidangan,” kata Cirus.

Selama sidang yang telah berlangsung sejak Oktober 2009, lanjut Cirus, tidak ada niat Kejaksaan untuk membalas dendam kepada Antasari.

“Soal konspirasi untuk menjatuhkan Antasari dari KPK juga tidak mungkin melibatkan Kejaksaan. Sangat disayangkan latar belakang apa sehingga terdakwa berpendapat tuntutan JPU merupakan imajinasi,” kata Cirus.

dtc/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya