SOLOPOS.COM - Detour track untuk jalur sementara kereta api (KA) terlihat belum tersambung di area pembangunan rel layang Joglo, Banjarsari, Solo, Selasa (12/7/2022). (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, JAKARTA — Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut dua terdakwa pemberi suap dalam kasus proyek jalur kereta api hukuman pidana 3 tahun penjara.  

Kedua penyuap itu antara lain, Direktur Utama PT Kereta Api Manajemen Properti (KAPM) atau KAI Properti Juli 2020-Januari 2023 Yoseph Ibrahim dan Vice President KAI Properti Parjono, yang sebelumnya didakwa memberikan suap total Rp1,3 miliar kepada pejabat di lingkungan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).  

Promosi BRI Pastikan Video Uang Hilang Efek Pemilu untuk Bansos adalah Hoaks

Tuntutan dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2023).  

“Menjatuhkan pidana berupa pidana penjara selama tiga tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp150 juta subsidair enam bulan kuruangan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” demikian dikutip dari surat tuntutan, Kamis (10/8/2023), dilansir Antara.  

JPU juga menetapkan penerimaan uang sebesar Rp120 juta oleh Yoseph Ibrahim sebagai bagian dari tindak pidana, dan menetapkannya untuk membayar uang pengganti dengan jumlah tersebut.  

Tidak hanya itu, JPU turut menetapkan pembukaan blokir terhadap rekening Yoseph yang tidak terkait dengan tindak pidana kecuali terhadap rekening penerimaan Rp120 juta tersebut. 

Adapun terdapat tiga hal yang meringankan tuntutan kepada Yoseph dan Parjono yakni berterus terang atas perbuatannya, mempunyai tanggungan keluarga, serta belum pernah dihukum.  

“Hal-hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah untuk memberantas korupsi,” demikian bunyi tuntutan JPU.  

Adapun Yoseph dan Parjono merupakan dua dari 10 tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus suap di lingkungan Ditjen Perkeretaapian Kemenhub. 

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Jaksa KPK Tuntut 2 Pemberi Suap Pejabat Kemenhub 3 Tahun Penjara!”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya