SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum memutuskan langkah hukum selanjutnya setelah Wiliardi Wizar divonis 12 tahun bui. Namun jika eks Kapolres Jakarta Selatan ini resmi banding maka jaksa akan banding juga.

“Kita ada tim yang melakukan rembukan. Kita akan menyampaikan terlebih dahulu kepada pimpinan wilayah (Kajari Jakarta Selatan) apakah akan banding atau tidak. Kita ada waktu 7 hari untuk menyatakan banding atau tidak. Tetapi, kalau WW secara resmi banding, insya Allah kita banding,” kata JPU Wiliardi, Iwan Setiawan, usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Kamis (11/2).

Promosi Direktur BRI Tinjau Operasional Layanan Libur Lebaran, Ini Hasilnya

Iwan mengatakan jaksa tidak diberi kesempatan untuk menyatakan pendapatnya atas vonis itu saat sidang berlangsung tadi.

Iwan menilai langkah Wiliardi yang akan mengajukan banding sah-sah saja.

“Itu hak mereka. Tetapi kan saya belum mendengar secara formal kalau WW akan banding. Jadi kita belum memutuskan apakah JPU akan banding atau tidak,” ujar dia.

Menurut Iwan, majelis hakim telah menjadikan fakta persidangan yang dituangkan dalam tuntutan JPU sebagai pertimbangan.

“Jadi secara yuridis tuntutan kita dikabulkan,” kata Iwan.

JPU, lanjut Iwan, tetap berpendapat agar Wiliardi dihukum mati.

“Kita menitikberatkan pada apa yang termaksum dalam tuntutan untuk digunakan dalam banding nanti, kalau kita banding,” ujarnya.

dtc/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya