SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus L/C Bank Century yang menyeret politisi PKS, Misbakhun, dilaporkan tim kuasa hukum Mibakhun ke Jaksa Agung. Menanggapi hal itu JPU Teguh Suhendro mengaku tidak takut.

“Saya tidak takut. Dilaporkan ke malaikat sekalian Allah juga tidak takut,” kata Suhendro seusai sidang di PN Jakpus, Jakarta Pusat, Senin (20/9).

Promosi Efek Ramadan dan Lebaran, Transaksi Brizzi Meningkat 15%

Kuasa hukum melaporkan Suhendro karena selama persidangan, lima kali diantaranya tak bisa menghadirkan saksi. Selain itu 30 Agustus lalu, JPU tak bisa menghadirkan barang bukti.

“Penundaan ini melampaui batas toleransi dan patut kiranya dikatakan tindakan tidak profesional,” kata tim kuasa hukum Misbakhun, Parluhutan Simanjuntak.

Tak hanya itu, berlarut-larutnya sidang membuat terdakwa mmengalami kerugian moril dan materiil. Seperti kewajiban terdakwa selaku Dirut dan Komisaris PT SPI untuk melunasi sisa kredit yang dilakukan restrukturisasi Bank Mutiara.

“Hal ini kontraproduktif, disatu sisi jaksa memermasalahkan utang kredit yang belum dibayar, tapi di sisi lain membuat perkara berlarut-larut,” tutupnya.

dtc/try

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya