SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Jaksa Esther Tanak yang divonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara dengan satu tahun penjara karena penggelapan 300 butir ekstasi, sudah dipastikan dipecat karena tidak mengajukan upaya banding.

“Sesuai peraturan kalau tidak mengajukan banding, maka akan dipecat,” kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Hamzah Tadja, di Jakarta, Jumat (15/1).

Promosi Siasat BRI Hadapi Ketidakpastian Ekonomi dan Geopolitik Global

Sebelumnya Kejagung menyatakan, pemecatan terhadap Jaksa Esther Tanak yang divonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara dengan satu tahun penjara karena penggelapan 300 butir ekstasi, menunggu laporan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Jamwas mengaku sudah menerima laporan dari Kejati DKI Jakarta bahwa yang bersangkutan menerima putusan tersebut.

“Jaksa Eshter menerima putusan dan (Kejati DKI Jakarta) menerima juga putusan,” katanya.

Dikatakan, jika mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), maka yang bersangkutan (Esther Tanak) sudah bisa langsung dipecat karena terbukti melakukan tindak pidana.

“Kasus pidana yang melibatkan jaksa tidak perlu dibawa lagi ke Majelis Kehormatan Jaksa (MKJ) dan Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapeg) untuk melakukan pembelaan,” katanya.

Majelis hakin PN Jakut awal Desember 2009 juga memvonis bebas Jaksa Dara Veranita dalam kasus yang sama. Sedangkan petugas Polsek Pademangan Jakut Aiptu Irfan divonis satu tahun enam bulan sementara Junanto (pegawai lepas Polsek Pademangan) divonis satu tahun penjara.

Di bagian lain, Jamwas juga menyatakan, pada 2009 tercatat ada 22 jaksa yang dikenakan hukuman berat berupa pemecatan secara tidak hormat dan pemecatan secara hormat.

“Jumlah jaksa yang dipecat pada 2009 mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya,” katanya.

Perbuatan tercela yang dilakukan para jaksa nakal tersebut antara lain pemerasan terhadap tersangka, kawin lagi, dan selingkuh.

ant/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya