Jakarta (Espos) – Jaksa di Kejari Tangerang, DSW ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai memeras pegawai BRI. Diduga jaksa DSW sempat meminta uang lebih besar dibanding yang telah diterima.
“Permintaan lebih besar dari itu karena pegawai sebut saja X (pegawai BRI) ini merasa tidak mampu, akhirnya jadinya Rp 50 juta,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Jakarta Selatan, Senin (14/2).
Promosi BRI Bantu Usaha Kue Kering di Sidoarjo Berkembang Kian Pesat saat Lebaran
Uang itu diserahkan pegawai BRI kepada DSW sekitar pukul 20.00 WIB, Jumat (11/2) lalu. Tidak berapa lama usai penyerahan uang itu, KPK pun langsung menangkap DSW di kawasan Bintaro.
Johan menjelaskan, jaksa fungsional di bagian intel Kejari Tangerang ini sedang menangani kasus yang melibatkan rekan pegawai BRI. “Ada hubungan kolega kerja di kantor,” imbuh Johan.
KPK menemukan uang Rp 50 juta di sebuah amplop coklat dibungkus dengan plastik. KPK langsung menahan DSW di Rutan Cipinang. Hasil penelusuran, DSW merupakan kepanjangan dari Dwi Seno Wijanarko. Seno adalah jaksa di Intelijen Kejari Tangerang. Meski bertugas di intelijen, Seno kerap memegang kasus pidana umum.
Seno yang sudah jadi tersangka, dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
dtc/try