SOLOPOS.COM - Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan. ANTARA/Dhimas B.P.

Solopos.com, MATARAM — Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menerima laporan pengaduan perihal dugaan oknum jaksa berinisial EP melakukan tindak pidana penipuan dengan modus menjanjikan korban lulus dalam seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS).

“Jadi di samping telah dilaporkan ke kepolisian, yang bersangkutan juga telah dilaporkan oleh pihak korban ke Bidang Pengawasan Kejati NTB,” kata Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan di Mataram, seperti dikutip Antara, Selasa (28/12/2021).

Promosi Direktur BRI Tinjau Operasional Layanan Libur Lebaran, Ini Hasilnya

Laporan pengaduannya, kata dia, diterima pada hari Jumat (24/12/2021). Kejati NTB melalui bidang pengawasan telah menindaklanjutinya dengan mengagendakan pemeriksaan terlapor maupun pelapor.

“Terhadap laporan pengaduan tersebut, pelapor dan terlapor akan dipanggil serta dilakukan pemeriksaan, termasuk saksi-saksi, agendanya pekan depan,” ujarnya.

Agenda pemeriksaan oleh Bidang Pengawasan Kejati NTB, kata Dedi, berkaitan dengan aturan disiplin pegawai negeri sipil dan kode etik jaksa. Apabila terbukti, akan ada penerapan sanksi.

Baca Juga: Guru SMA Colomadu jadi Calo CPNS, Gondol Uang Rp130 Juta

“Diperiksa terkait dengan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil, termasuk pelanggaran kode etik jaksa, itu jika yang bersangkutan terbukti,” ucapnya.

Laporan pengaduan diterima Kejati NTB dari korban berinisial ME. Korban melaporkannya karena terlapor tidak juga menepati janji. Sang jaksa ketika itu menjamin korban lulus CPNS apabila menyerahkan mahar Rp160 juta.

Uang itu pun diberikan kepada terlapor secara bertahap lengkap dengan tanda bukti kuitansi. Penyerahannya dilakukan di rumah pegawai kejaksaan di Kota Mataram, yakni di rumah JT, oknum jaksa yang mengenalkan ME dengan terlapor.

Hingga pengumuman keluar, nama ME tidak muncul dalam daftar kelulusan. Janji pun berubah, EP menjamin korban lulus lewat jalur khusus.

Namun, korban tidak juga mendapat angin segar dari terlapor. Hingga akhirnya korban menyerah dan meminta pengembalian uang Rp160 juta.

“Saya mau ambil uang. Akan tetapi, sampai sekarang belum juga dikembalikan. Saya dijanjikan terus tiap minggu, tiap bulan,” kata korban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya