Jakarta–Komisaris Polisi (Kompol) Arafat menyebut jaksa Cirus Sinaga sempat meminta kasus Gayus Tambunan bukan dijadikan perkara korupsi. Jaksa yang menangani kasus Antasari Azhar tersebut menginginkan uang Rp 28 miliar hanya kasus penggelapan seperti dalam pasal 372 KUHP.
“Karena Pak Cirus Sinaga meminta memasukan pasal 372 pada resume. Siapa yang meminta mengetikan dalam resume?” kata Kompol Arafat kepada saksi Edi Haryanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jl Ampera Raya 133, Jakarta, Kamis (19/8).
Promosi BRI Cetak Laba Rp15,98 Triliun, ke Depan Lebih Fokus Hadapi Tantangan Domestik
Edi adalah pegawai harian lepas (PHL) di Mabes Polri. Dia merupakan tenaga honorer yang biasa mengetik berbagai kasus di Direktorat II Bareskrim itu.
Edi menjawab, bahwa yang mendikte supaya pasal 372 masuk dalam berkas adalah AKP Sri Sumartini bukan Kompol Arafat. “Saya didikte sama Bu Tini,” imbuh Edi.
Sayang, nama Cirus Sinaga sekarang raib. Saat ini karir Cirus hanya diturunkan menjadi staf Jaksa Agung Muda (JAM) bidang intelijen.
Cirus yang mengintervensi penyidikan Gayus itu sempat 2 kali diminta keterangan Bareskrim, tetapi tidak pernah di-BAP. Sebagai catatan, Cirus pula yang menjadi jaksa penuntut Gayus saat mempunyai kasus di Tangerang, Banten.
dtc/nad