SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Tangerang–Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahkmat Harianto batal menghadirkan istri kedua Nasrudin Zulkarnaen Dirut PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Irawati Arinda, untuk didengar kesaksiannya pada sidang yang digelar di PN Tangerang, Banten, Senin (14/9).

Anggota JPU, Raharjo Budi SH di Tangerang, Senin, mengatakan, dari empat saksi yang dihadirkan hanya Irawati Arinda yang tidak dapat dihadapkan di persidangan.

Promosi BRI Bantu Usaha Kue Kering di Sidoarjo Berkembang Kian Pesat saat Lebaran

“Kami sudah berupaya untuk menghubungi beberapa kali termasuk melalui telepon seluler (Ponsel). namun istri Nasrudin tidak memberikan jawaban,” katanya.

Dengan demikian, jaksa hanya menghadapkan tiga saksi yakni Suparmin (sUpir), M Sarwin yang berada di lokasi kejadian dan istri pertama Nasrudin, Sri Martuti.

Menurut jaksa, upaya yang ditempuh untuk menghubungi Irawati sudah dilakukan, hingga saat ini belum ada klarifikasi dan jawaban melalui ponsel pada sidang dengan terdakwa Daniel Daen Sabon.

Nasrudin ditembak terdakwa Daniel Daen Sabon usai bermain golf di Padang Golf Modernland Kota Tangerang ketika hendak pulang di Jalan Hartono Raya Perumahan Modernland Kota Tangerang, 14 Meret 2009. Korban tewas dalam mobil sedan warna perak dengan nomor polisi B 191 E.

Daniel tidak sendirian, melainkan ada empat terdakwa lainnya seperti Heri Santoso adalah sebagai pengendara sepeda motor B 6199 BUP yang membonceng Daniel dan mendapatkan upah dari Eduardus sebesar Rp 70 juta.

Selain itu, ada juga terdakwa lain yakni Heri santoso, Fransiscus Tadom Kerans alias Amsi, Hendrikus Kiawalen alias Hendrik dan Eduardus Ndopo Mbete alias Edo dan mereka memiliki peran masih-masing dalam pembunuhan berencana itu. Dalam dakwaan JPU, mereka dijerat dengan hukuman berlapis pasal 340 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 atau ke-2 dengan ancaman maksimal yakni mati.

Kasus pembunuhan Nasrudin itu juga menyeret Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Antasari Azhar dan mantan Kapolres Metro Tangerang, Kombes Wilardi Wizar.

Pada sidang yang berada di ruang utama Prof Oemar Senoadji SH PN Tangerang tersebut Daniel didampingi kuasa hukumnya Juan Felix Tampubolon.
Ant/tya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya